Begini Kronologis Pengeroyokan Terhadap Lauw Shirley di Showroom MANNA MOBIL

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima com, Terry Imanuel Winarta, pemilik showroom mobil Manna di Jalan Kertajaya, Surabaya, beserta 2 anak buahnya, yakni Joko Rianto dan Tri Tulistiyani menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/11/22) kemarin.

Ketiganya berstatus terdakwa dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, setelah diduga secara bersama-sama melakukan penganiayaan, yang menyebabkan korbannya yang bernama Lauw Shirley Andayani Loekito mengalami luka.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya Suparlan dalam dakwaannya mengatakan, Sabtu 19 Febuari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB
Lauw Shirley Andayani Loekito datang ke showroom MANNA MOBIL milik terdakwa Terry Imanuel, sambil membawa BPKB Mobil Porsche untuk menyelesaikan transaksi penjualan mobil Porsche milik Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono.

“Sebab Ajub sebelumnya piniam uang Rp 250 juta pada korban Lauw Shirley dengan jaminan BPKB mobil Porsche yang dibawahnya tersebut,” katanya.

Lauw Shirley datang ke Showroom di Jl. Kertajaya No. 210 Surabaya, sengaja bertemu dengan Ajub, karena Showroom milik terdakwa Terry Imanuel sepakat membeli mobil Porshe milik Ajub dengan harga Rp.1.400.000.000 dan mobil Porsche juga sudah berada di showroom milik terdakwa Terry Imanuel.

“Lauw Shirley dengan membawa BPKB mobil Porsche sudah datang lebih dahulu dan bertemu dengan terdakwa Terry Imanuel. Sedangkan saksi Ajub Ketjuk belum datang,” sambungnya.

Merasa tidak pernah melakukan transaksi pembelian mobil Porsche dengan Lauw Shirley, terdakwa Terry Imanuel berkata supaya Lauw Shirley menunggu Ajub selaku pemilik mobil Porsche, datang terlebih dahulu ke showroom MANNA MOBIL.

Tak sabar akibat kelamaan menunggu, Lauw Shirley pun menyuruh terdakwa Terry Imanuel untuk lebih dulu melakukan transfer sejumlah hutang milik saksi Ajub ke rekening bank milik Lauw Shirley.

Tak mau memenuhi permintaan tersebut, akhirnya terjadilah perdebatan antara terdakwa Terry Imanuel dengan Lauw Shirley. Saat perdebatan berlangsung Lauw Shirley duduk dikursi yang ada didalam showroom MANNA MOBIL.

Emosi dalam perdebatan tersebut, terdakwa Terry Imanuel lantas berusaha mengusir Lauw Shirley dengan cara mengangkat badan Lauw Shirley keatas dengan menggunakan kedua tangannya, hingga Lauw Shirley berdiri.

“Kemudian dari belakang, punggung Lauw Shirley didorong-dorong oleh terdakwa Terry Imanuel keluar showroom,” ucap Jaksa Suparlan.

Merasa diusir, sontak Lauw Shirley membalikkan badannya berhadapan dengan terdakwa Terry Immanuel. Sambil berjalan mundur keluar showroom, Lauw Shirley memvideo peristiwa pengusiran tersebut dengan handphonenya.

Melihat dirinya di vidio, terdakwa Terry Imanuel geram dan berusaha merebut handphone milik Lauw Shirley, sambil meminta bantuan kepada terdakwa Tri Tulistiyani dan terdakwa Jolo Rianto untuk secara bersamaan memegangi bahu kiri dan leher Lauw Shirley.

Bahu kiri Lauw Shirley dipegang oleh terdakwa Tri Tulistiyani sambil berdiri, sementara bahu kanan dan leher Lauw Shirley dipegang oleh terdakwa Koko Rianto juga sambil berdiri.

“Sedangkan leher depan Lauw Shierly dicekik oleh terdakwa Terry Imanuel dengan posisi sambil berdiri memiting leher Lauw Shirley dengan lengan tangan kanannya,” lanjutnya.

Masih tak puas, terdakwa Terry Imanuel menendang pantat Lauw Shirley, sewaktu Lauw Shirley berhasil melepaskan diri dari pitingan terdakwa Terry Imanuel dan berusaha keluar dari showroom.

“Pantat dan kaki Lauw Shirley juga ditendang oleh terdakwa Terry Imanuel dari arah belakang. Tendangan itu dilakukan terdakwa Terdakwa Terry Immanuel, saat Lauw Shirley jatuh terjongkok sambil mempertahankan handphone dan BPKB yang dibawanya” imbuhnya.

Pungkas Jaksa Suparlan, kejadian penganiayaan tersebut, terjadi tepat diantara jalan masuk dan mobil-mobil yang dipamerkan didalam showroom MOBIL MANNA milik terdakwa Terry Imanuel dengan disaksikan Johny Susanto, Raymond Benjamin Novindra Patty dan saksi Sukoco.

Berdasarkan Visum Et Repertum tanggal 19 Febuari 2022 Nomor : 058/SD.Pem.15/RSMMC/II/2022 yang dikeluarkan RS Manyar Medical Centre Jalan Raya Manyar No.9 Surabaya oleh dokter pemeriksa dr. Khaulah Robbani Dzikrullah dinyatakan Lauw Shirley mengalami luka gores sepanjang 4 cm pada lengan kanan atas, luka gores sepanjang 1 cm pada telapak tangan kanan, luka gores sepanjang 2 cm pada leher bagian belakang.

“Luka-luka tersebut menimbulkan halangan bagi Lauw Shirley dalam menjalankan aktivitas pekerjaan atau mata pencaharian sekitar dua hari lamanya,” pungkas Jaksa Suparlan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait