Bejat Seorang Bapak di Bondowoso Tega Cabuli Anak Tirinya Berusia 8 Tahun

  • Whatsapp
Pelaku pencabulan saat dimintai keterangan di ruang penyidik Polres Bondowoso (Rois/beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Seorang anak di bawah umur di Bondowoso menjadi korban pencabulan. Kali ini terjadi pada, S anak berusia 8 tahun di Kecamatan Sukosari. Ia menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya MU (24).

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, menerangkan, kasus ini terungkap setelah korban mengaku pada ibunya tentang perbuatan MU.

Bacaan Lainnya

“Karena itu, kejadian pada Oktober 2020 itu diketahui si ibu dan dilaporkan ke Polres,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban pelaku memanfaatkan kondisi rumah kakaknya yang sepi saat dikunjungi. Sementara, ibu korban tengah membantu menumbuk kopi di rumah saudaranya.

“Saat itulah pelaku melakukan perbuatan pencabulan pada anak tirinya,” jelas Kapolres Erick.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Wibowo, bahwa pelaku telah ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sukosari.

“Kami juga telah menyita barang bukti, termasuk memintakan visum et repertum terhadal korban di RS. Bhayangkara,” terangnya.

Sementara pelaku sendiri disangkakan Pasal 81 ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 76 D subsider Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutupnya. (*/Rois/Hms)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait