Belasan Anggota DPRD Jatim Diperiksa. Kejati Jatim Belum Temukan Tersangka Baru Korupsi P2SEM

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim masih kesulitan mengungkap tersangka baru pada kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Padahal Korps Adhyaksa ini telah memeriksa belasan saksi yang merupakan anggota DPRD Jatim.

Belasan mantan anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 yang telah diperiksa di antaranya, Sudono Sueb (PAN), Achmad Subhan (PKS), Suhandoyo (PDIP), Mochamad Arif Junaidi (PKNU), Gatot Sudjito (Partai Golkar), Harbiah Salahudin (Golkar), Ahmad Sufiyaji (PKB), Lambortus Lovis Wajong (Partai Golkar), Masjkur Hasjim (PPP), Islan Gatot Inbata (PDIP), Musyafa’ Noer (PPP), dan Ja’Far Sodiq (PKB).

Didik Farkhan Alisyahdi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim mengakui pihaknya kesulitan untuk mengungkap tersangka baru dalam kasus ini.

“Ternyata perkara ini (P2SEM) sulit juga. Menjadi sulit karena sumbernya hanya dari dr Bagoes Soelyoadikoesoemo (terpidana kasus P2SEM),” terangnya, Senin (20/8/2018).

Menurut mantan Kepala Kejari Surabaya ini, para mantan anggota DPRD Jatim saat diperiksa justru mengaku tidak mengenal dr Bagoes.

“Kami periksa anggota dewan, tapi mereka mengaku tidak mengenal Bagoes,” Didik.

Namun Didik berjanji tidak akan menyerah dan akan terus berusaha untuk bisa mengungkap tersangka dalam kasus P2SEM.

“Kami masih akan mencari cara mengungkap kasus ini. Misalnya menelusuri aliran dana P2SEM,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sunarta, Kepala Kejati (Kajati) Jatim mengatakan, pemanggilan terhadap 15 mantan anggota DPRD Jatim dilakukan untuk mengkroscek keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa Kejati Jatim sebelumnya, salah satunya yaitu dr Bagoes Soelyoadikoesoemo yang merupakan terpidana kasus korupsi P2SEM.

Kasus korupsi P2SEM heboh di Jatim sejak tahun 2009 silam. P2SEM yang merupakan program bantuan dana hibah dari Pemprov Jatim pada 2008 lalu itu ditujukan ke organisasi dan kelompok masyarakat, melalui Bapemas.

Untuk mendapatkan hibah P2SEM, pengaju melewati rekomendasi dari anggota DPRD Jatim saat itu. Dari situlah, diduga ada tindakan sunat-menyunat pada pencairan P2SEM yang melibatkan banyak anggota DPRD Jatim. (Han/wankum)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *