Bersiap Laksanakan Kurikulum Merdeka, Guru Kecamatan Ratolindo Gelar Workshop

  • Whatsapp

Ampana, – sejumlah kepala Sekolah dan Guru jenjang TK/SD sekecamatan Ratolindo Kabupaten Tojo Una-una menggelar workshop sebagai persiapan dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka yang akan dimulai pada tahun pelajaran 2022/2023.

Diterapkannya kurikulum Merdeka Belajar pada tahun ajaran 2022/2023 membuat setiap guru berbenah dalam menyesuaikan kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Menyikapi implementasi kurikulum ini, setiap guru harus bisa menyelaraskan adanya perubahan karena pelaksanaan Kurikulum Merdeka tak lepas dari peran guru

Kegiatan Workshop dijadwalkan akan berlangsung selama 3 hari yang dilaksanakan di Gedung Auditorium SDN 1 kecamatan Ratolindo.

Dalam pembukaan yang digelar Senin (8/8/2022) dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga ( Dikpora) serta peserta Workshop dari para guru Jenjang TK / SD sekecamatan Ratolindo.

Sekretaris Dikpora Muhajir Umala menyampaikan langkah yang diambil oleh Dinas Dikpora terkait dengan pelaksanaan Implementasi kurikulum merdeka di daerah ini sebuah perubahan yang diinginkan oleh menteri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

” dan ini disikapi oleh semua elemen pendidikan di daerah ini termasuk teman teman kepala sekolah, Pengurus K3S dikecamatan Ratolindo ” Terang sekretaris Dikpora.

” Alhamdulillah atas nama kepala dinas saya merespon baik Niat baik ini, artinya teman teman dan tidak mau ketinggalan akan perubahan perubahan pendidikan di negara ini ” sambungnya.

Tidak hanya itu, Dinas Dikpora berharap, Kurikulum merdeka ini akan menjadi rujukan dalam proses pembelajaran di dalam kelas bagi semua guru didaerah ini

” Sampai dengan saat ini baru dua kecamatan yang memulai karena informasi itu baru baru direspon oleh dua Kecamatan ” kata Muhajir.

Dinas Dikpora meminta semua sekolah Dikabupaten Tojo Una-una melaksanakan Implementasi kurikulum merdeka, karena ini adalah program Nasional.

Kurikulum Merdeka adalah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 tentang pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran menjadi regulasi baru yang harus dilaksanakan.(HW)

beritalima.com

Pos terkait