Biaya Ibadah Haji Kemungkinan Turun Dari 96 juta Menjadi 49 Juta

  • Whatsapp

Jakarta — Komisi VIII DPR dan Pemerintah yang diwakili Menteri Agama secara intensif membahas masalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan pemerintah sebesar 96 juta lebih.

Menurut anggota Komisi VIII DPR, Buchori Yusuf, sudah beberapa kali dilakukan rapat bahkan tadi malam rapat hingga pukul 24.00. Rapat, katanya, berlangsung sengit alor dan penuh perdebatan.

”Alhamdulillah kedua belah pihak sudah menemukan kata kunci untuk menurunkan biaya haji, ”kata Buchori ketika menjadi pembicara dalam diskusi “Urgensi Revisi UU No 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah” di Media Center DPR, Jakarta, Selasa (14/2/23). Hadir sebagai pembicara Faried Aljawi (Sekjen AMPHURI)

Buchori pun membocorkan biaya haji yang bakal disepakati. ”Meski belum diketuk palu semalam sudah ada deal-deal. Besar kemungkinan biaya ibadah haji tahun ni diturunkan fari 96 juta menjqdi 49 juta, ”katanya.

Perlu diketahui, biaya penyelenggaraan ibadah haji terbagi menjadi dua, ada yang ditanggung langsung oleh jamaah, ada yang ditanggung melalui dana efisiensi dari BPKH.

Dana yang ditanggung langsung oleh jamaah itu diistilahkan Bipih, biaya perjalanan ibadah haji. Biaya inilah yang menjadi polemik.

Menurut Buchori, awalnya pemerintah mengusulkan biaya ibadah diturunkan dari 96 juta menjadi 69 juta.

”Alhamdulillah semalam itu dengan rapat yang kesekian kali dan masukkan dan bahkan kemudian juga berbagai macam perdebatan yang cukup hangat, sengit dan alot, akhirnya pemerintah bisa menurunkan sampai kepada angka 49 juta rupiah,’katanya.

Menurut Buchori, belum diputuskan biaya ibadah haji karena komisi VIII masih berharap biayanya bisa diturunkan sekitar 47 sanpai 49 juta. ”Jadi tinggal menurunkan satu dua jutalah, ”katanya.

”Angka yang kami harapkan itu angka psikologis,’tegas Buchori.

Jadi nanti kira-kira kalau 49 juta, berapa yang harus dilunasi oleh jamaah, Kalau jamaah itu ketika awal mendaftar itu sudah menyetor 25 juta. ”Nah 25 juta itu selama ini hampir 11 tahun, terakhir itu jamaah hanya dikenakan untuk pelunasan sebesar 10 jutaan,’katanya.

Namun katanya, di setiap daerah berbeda beda. Namun biasanya 10 juta tambahannya. Ditambah lagi biaya manfaat yaitu biaya masyarskat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sekitar 5 juta.

Kalau kemudian Bipihnya 49 juta, berarti jamaah atau tahun ini ada satu kenaikan, antara 10 jutaan. ”Tapi kami masih belum puas sebenarnya itu karena 10 juta dengan tahun lalu berarti kan kenaikan 100% Bipihnya.

menurut Buchori ibi merupakan kebijakan yang dilematis. Satu sisi memang harus ada kenaikan katena kalau tidak naik akan menggerus dana manfaat yang disimpan BPKH yang pada gilirannya BPKH tidak bisa melakukan investasi lagi. .

Selain itu BPKH tidak bisa leluasa untuk menutupi biaya jamaah haji atau perjalanan haji untuk tahun-tahun berikutnya yang masih cukup panjang.

”Malam ini harus sudah ada keputusan mengingat Kanis ini sudah mulai reses,’katanya. (ar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait