Jakarta, beritalima.com| – Kebijakan pemerintah melakukan transisi status guru (terutama yang masih honorer), bagi Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian agar pemerintah tidak tergesa-gesa menjalankan penataannya,apalagi sampai berdampak mengorbankan layanan pendidikan di lapangan.
Peringatan itu disampaikan Hetifah dengan terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur guru non-ASN (aparatur sipil negara) hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut bagian dari penyesuaian sistem kepegawaian dari amanat Undang-Undang ASN, sekaligus pengalihan status menuju Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di atas kertas, langkah pemerintah dinilai sebagai upaya memperjelas status tenaga pendidik. Namun di balik agenda reformasi birokrasi itu, muncul kekhawatiran besar soal nasib jutaan guru non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan, terutama di daerah terpencil dan wilayah 3T (terdepan, terluar dan terbelakang).
“Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” ujar Hetifah dalam keterangannya di Jakarta (9/5).
Menurutnya, pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap fakta sekitar 1,6 juta guru non-ASN masih menopang operasional pendidikan nasional. Banyak sekolah negeri, terutama di daerah, masih bergantung pada mereka karena keterbatasan jumlah guru ASN.
Jika proses transisi dilakukan tanpa rekrutmen ASN dan PPPK secara masif, Hetifah menilai sekolah berpotensi mengalami krisis tenaga pengajar. Dampaknya bukan hanya pada administrasi sekolah, tetapi langsung menyentuh kualitas belajar siswa.
“Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak,” katanya.
Ia juga menyoroti persoalan klasik distribusi guru yang hingga kini belum terselesaikan. Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah harus segera melakukan pemetaan kebutuhan guru secara akurat, bukan menggunakan pendekatan kebijakan yang seragam.
Di tengah polemik tersebut, Hetifah menyambut opsi PPPK Paruh Waktu dari pemerintah sebagai solusi transisi sementara. Skema itu dinilai dapat menjadi penyangga agar sekolah tidak mengalami kekosongan guru saat proses penataan berlangsung.
Komisi X DPR mengingatkan pemerintah agar tidak berhenti pada perubahan istilah semata. Pergantian nomenklatur dari “honorer” menuju PPPK dinilai belum cukup jika persoalan kesejahteraan, kepastian status kerja, dan perlindungan guru belum benar-benar diselesaikan.
“Pendidikan adalah layanan dasar yang tidak boleh terganggu akibat proses transisi kebijakan. Guru harus terlindungi, dan siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan yang optimal,” jelasnya.
Jurnalis: rendy/abri




