Bos Cafe Santoso Dihukum 3 Bulan, Tukang Minta Sumbangan Masih Buron

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Bos Cafe Santoso Woeng Chie Siu alias Santoso akhirnya dijatuhi hukuman 3 bulan penjara, oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/6/2018).

Santoso dianggap terbukti melakukan penganiayaan terhadap Samsul Arifin seorang yang berprofesi sebagai Tukang minta-minta sumbangan.

“Terbukti melakukan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP. Menjatuhkan hukuman selama 3 bulan penjara kepada terdakwa Woeng Chie Siu alias Santoso,” ucap hakim Dede Suryaman membacakan amar putusannya.

Kendati kecewa, JPU Sri Rahayu menerima putusan tersebut, sebab sebelumnya ia mengajukan tuntutan agar terdakwa dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.

Usai pembacaan putusan. terdakwa langsung meminta agar panitera pengganti membuatkan surat pembebasan.

Perlu diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korbannya terjadi di Cafe Santoso di Jalan Kenjeran, Surabaya pada Desember 2017. Bahwa aksi penganiayaan itu terjadi berawal saat korban yang meminta sumbangan mengajukan proposal bantuan ke Cafe Santoso yang merupakan milik terdakwa.

Setelah proposal dibaca oleh istri terdakwa, ternyata ada kesalahan perihal alamat yang dituju. Dari situlah akhirnya terjadi adu mulut antara terdakwa dan korban. Tak berhenti disitu, terdakwa kemudian menghajar korban sehingga menyebabkan luka. Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.

Fakta persidangan dan diperkuat keterangan saksi-saksi menjelaskan, terdakwa mengahajar korban sebagai bentuk pembelaan terhadap anak buahnya. “Saya kan membela anak buah saya sendiri, anak buah saya perempuan,” terang terdakwa pada persidangan yang digelar secara terbuka.

Persidangan kasus ini sendiri belum selesai, setelah melalui serangkaian proses penyidikan berdasarkan tanda bukti lapor LP/124/XII/2017/SMKT, oleh
Ikhtiya Kustiyaningsih (47) dan surat tanda lapor polisi nomor: STTLP/950/XII/2017/Jatim/Restabes Surabaya oleh Santoso. Samsul Arifin tukang minta-minta sumbangan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polsek Simokerto dan Polrestabes Surabaya, akibat diduga melakukan penganiayaan terhadap bos dan waitress Cafe Santoso.

Namun, Samsul Arifin buron ketika berkasnya penyidikan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *