BPJAMSOSTEK Pasuruan Ngovi Bareng Perusahaan

  • Whatsapp
Kepala BPJAMSOSTEK Pasuruan, Arie Fianto Syofian (2 dari kiri), di acara Ngovi bersama puluhan perusahaan, Rabu (9/9/2020)

PASURUAN, beritalima.com | BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Pasuruan mengadakan Ngovi (Ngobrol Virtual) bersama sejumlah perusahaan, Rabu (9/9/2020). Kegiatan ini diikuti 51 peserta, 47 diantaranya perwakilan dari perusahaan di wilayah Pasuruan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK Cabang Pasuruan. 

Sejumlah narasumber hadir di Ngovi ini. Selain Arie Fianto Syofian sebagai Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pasuruan, juga ada Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan, Samsul Arifin, Ketua Apindo Pasuruan, Hendro, dan Ahmad Yani selaku Ketua FC Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Pasuruan. Kehadiran SPMI ini merupakan perwakilan dari Serikat Pekerja di Kabupaten Pasuruan.

Kepala BPJAMSOSTEK Pasuruan, Arie Fianto Syofian, mengatakan, sosialisasi secara virtual ini bertujuan untuk menyampaikan program Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) BPJAMSOSTEK dan tentang pentingnya meningkatkan kesadaran perusahaan peserta terhadap program BPJAMSOSTEK.

Secara detail Arie menjelaskan, BPJAMSOSTEK Cabang Pasuruan telah melakukan berbagai upaya dalam memaksimalkan pelayanan kepada peserta. ”Di masa Pandemi ini kami siapkan tiga kanal pelayanan pilihan yang dapat dioptimalkan oleh peserta,” tuturnya.

“Pertama, Lapak Asik Kanal Online. Peserta tinggal daftar lewat antrian  online.bpjsketenagakerjaan.go.id dan upload data, nanti akan ada konfirmasi dari petugas lewat video call, sehingga peserta tidak perlu datang ke kantor,” terangnya.

Selain itu, lanjut dia, BPJAMSOSTEK juga menyediakan Lapak Asik Kanal Offline yang melayani peserta tanpa bertatap muka langsung. “Peserta yang datang di kantor kami nanti akan dilayani melalui video conference. Satu petugas bisa melayani 4-6 peserta. Kanal ini lebih diutamakan untuk peserta yang mengalami kesulitan di proses online,” tambahnya.

Dan yang berikutnya Lapak Asik Kanal Kolektif. “Kanal ini untuk proses pelayanan klaim secara kolektif pada perusahaan yang mengalami PHK massal. Pekerja tidak perlu datang ke kantor bersamaan. Pihak perusahaan dapat mengakomodir klaim seluruh karyawan yang ter-PHK dengan menunjuk satu orang perwakilan untuk mengajukan kepada kami,” jelas Arie.

“Kami memang mengedepankan pelayanan tanpa ada kontak fisik secara langsung. Namun demikian kami juga masih memberikan layanan prioritas, yang mana pelayanan tersebut dipersiapkan bagi peserta dengan kategori/keterbatasan tertentu,” tandasnya. Menurutnya, semua pelayanan tanpa kontak fisik ini diterapkan guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona. 

Selain itu, Arie juga menjelaskan tentang peningkatan manfaat yang diraih peserta BPJAMSOSTEK dengan diterbitkannya PP No.82 Tahun 2019 yang menggantikan PP No.44 Tahun 2015. Disebutkan, iuran bagi peserta BPJAMSOSTEK tidak mengalami kenaikan, tetapi malah terjadi peningkatan pada manfaatnya.

Kini, dengan PP No 82 Tahun 2019, dua anak dari peserta program JKK yang meninggal dunia atau cacat total saat bekerja dan menjadi peserta minimal tiga tahun akan mendapat beasiswa dari taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi.

“Untuk anak TK sampai SD akan mendapat biaya Rp1,5 juta per anak per tahun, SMP mendapat Rp2 juta, dan SMA mendapat Rp3 juta, sedangkan perguruan tinggi akan mendapat Rp12 juta. Jadi total biaya maksimal mencapai Rp174 juta. Padahal sebelumnya hanya Rp12 juta. Artinya, telah terjadi peningkatan manfaat yang sangat signifikan,” tandasnya.

Tidak hanya itu, manfaat program Jaminan Kematian (JKM) juga mengalami peningkatan hingga 75 persen. ”Jika sebelumnya santunan kematian bagi ahli waris dari peserta program JKM hanya Rp24 juta, tetapi sekarang santunannya menjadi Rp42 juta, dengan perincian biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, dan santunan kematian Rp20 juta,” tambahnya.

BPJAMSOSTEK hadir sebagai mitra dalam perlindungan jaminan sosial tenaga kerja di perusahaan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menciptakan sinergitas yang harmonis antara BPJAMSOSTEK dengan perusahaan peserta dalam melindungi tenaga kerja. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait