BPJS Kesehatan: Bea Tambahan Hanya Bagi Peserta Yang Pilih Naik Kelas Rawat Inap

  • Whatsapp
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Surabaya, Herman Dinata Mihardja.

SURABAYA, beritalima.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan tidak akan menerapkan pembayaran selisih biaya kepada para peserta BPJS yang naik kelas ruang rawat inap, karena tidak kebagian tempat.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Surabaya, Herman Dinata Mihardja, ditemui beritalima.com di kantornya mengatakan, sesuai Permenkes 51 Tahun 2018, selisih biaya hanya dikenakan pada peserta BPJS Kesehatan yang memilih naik kelas rawat inap dari kelas kepesertaannya.

Dan hingga saat ini, lanjut dia, jumlah peserta BPJS Kesehatan Cabang Surabaya yang rawat inapnya minta naik kelas sangat sedikit, hanya 5-8 persen.

“Pertimbangan mereka minta naik kelas macam-macam, ada yang karena merasa mampu, ada juga yang karena gengsi,” tambah Herman, Senin (28/1/2019).

Herman menerangkan, Permenkes No.51 Tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program JKN sudah mengatur kondisi naik kelas, termasuk bila keadaan terpaksa.

Bila peserta program JKN dengan rawat inap kelas dua yang akan menjalani opname tapi seluruh kamar rawat inap kelas dua terisi penuh, pasien tersebut bisa menjalani perawatan di kamar rawat inap kelas satu atau kelas tiga.

Sebaliknya, mereka yang ingin naik kelas atas permintaan sendiri, harus membayarkan selisih biaya.

Peserta juga hanya bisa naik kelas rawat inap satu tingkat di atasnya dengan membayar selisih biaya, atau tarif paket pelayanan kesehatan pada kasus penyakit, dari kelas kepesertaan awal dengan kelas di atasnya.

Pihaknya memastikan, ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah maupun pemerintah pusat.

Pihak fasilitas kesehatan juga wajib memberi informasi kepada peserta tentang biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih biaya yang harus dibayarkan.

Sementara untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, pihak fasilitas kesehatan seperti rumah sakit wajib menginformasikan ketersediaan tempat tidur secara transparan.

Juga dijelaskan tentang aturan besaran urun biaya yang berbeda antara rawat jalan dengan rawat inap. Kalau kebijakan ini sudah diterapkan, untuk rawat jalan akan ada urun sebesar Rp20.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan RS kelas B. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *