BPJS Ketenagakerjaan Karimunjawa Serahkan Santunan 2 Pegawai Bank Jatim

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa menyerahkan santunan atas nama peserta almarhum Imam Santoso dan almarhum Slamet Rustiaria di gedung Bank Jatim, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Kamis (4/10/2018).

Santunan simbolik itu diserahkan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur, Dodo Suharto, diterima masing-masing istri almarhum, disaksikan Komisaris dan seluruh jajaran Direksi beserta semua Kepala Kantor Cabang Bank Jatim.

Selain penyerahan santunan, acara yang mendapat perhatian seluruh pejabat Bank Jatim ini juga disertai sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Suharto.

Sebagaimana diketahui, almarhum Imam Santoso dan Slamet Rustiaria semasa hidupnya pegawai Bank Jatim. Bahkan, terakhir Imam menjabat sebagai Kepala Cabang Tulungagung.

Keduanya, bersama seluruh pegawai Bank Jatim yang jumlahnya 4.273 tenaga kerja, sudah lama jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa. Mereka mengikuti semua program BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Namun, meski sama-sama terlindungi 4 program jaminan sosial dan meninggal dunia, santunan keduanya beda. Menurut Suharto, ini karena almarhum Imam meninggal akibat kecelakaan kerja, sedangkan almarhum Slamet meninggal biasa, bukan karena kecelakaan kerja.

Ahli waris Imam, Yuni Widiastuti, menerima total Rp 873.111.916,-, dengan rincian santunan meninggal Rp 721.208.016,-, JHT Rp 139.304.640,-, bea siswa anak Rp 12 juta, dan JP Rp 599.260,-/bulan.

Sedangkan ahli waris Slamet, Anis Lailatul Mahmudah, menerima total Rp 181.878.950,-, dengan rincian santunan meninggal Rp 24 juta, JHT Rp 145.289.290,-, beasiswa anak Rp 12 juta, dan JP Rp 598.660,-/bulan.

Suharto menjelaskan, meninggal karena kecelakaan kerja santunannya 48 x gaji, sedangkan meninggal biasa santunannya Rp 24 juta. Selain itu, Suharto juga menjelaskan manfaat tiga program lainnya, JKK, JHT dan JP.

Dia juga menuturkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini penting dan wajib bagi semua pekerja. Menurutnya, musibah kecelakaan kerja bisa terjadi pada siapa saja, dimana saja, dan kapan saja. Apalagi meninggal dunia, pasti akan dialami siapa saja.

Ditandaskan, manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini supaya pekerja dan keluarganya tetap sejahtera, setidaknya tidak sampai jatuh miskin bila pekerja mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau bila sudah tidak bekerja atau di masa tuanya.

Acara yang juga dihadiri Asisten Deputi Program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan, Budi Priyono, ini sebelumnya diawali dengan sambutan Direktur Utama Bank Jatim, R.Soeroso. Soeroso menyambut baik program BPJS Ketenagakerjaan, karena sangat membantu pekerja yang mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

“Dalam kehidupan ini jangan saling berbuat tidak baik, mari saling hidup menghidupi, saling bersinergi,” tutur Soeroso.

Soeroso juga berharap sinergi ini bisa terus dilakukan, supaya para pekerja terus terlindungi bisa tenang dalam melaksanakan pekerjaannya. “Apa yang baik harus terus dilakukan, supaya bisa saling bersinergi dengan baik,” ujarnya.

Sedangkan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, dalam sambutannya mengatakan, pihaknya akab terus mengedukasi masyarakat terkait perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Dikatakan, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya melindungi pekerja penerima upah saja, tapi juga pekerja bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, dan pekerja migran.

Di Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim, jumlah peserta hingga Agustus 2018 tercatat sekitar 68 ribu badan usaha dengan jumlah 2,9 juta tenaga kerja. Sedangkan klaim yang sudah dibayarkan hingga Agustus 2018’’ sebanyak Rp1,67 triliun. (Ganefo)

Teks Foto: Penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta dari Bank Jatim, Kamis (4/10/2018).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *