BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat Gelar Audit 35 Hari di Sorsel

  • Whatsapp

TEMINABUAN, Berita lima.com – Pernyataan ini disampaikan Ketua Tim Auditor BPK RI perwakilan Papua Barat, Yusbidar saat memberikan arahan kepada Wakil Bupati Sorong Selatan Drs Marthinus Salamuk, Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong Selatan Dance Yulian Flassy,SE,MSi, Pimpinan SKPD, Bendahara, PPK Dan PPTK dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati Sorsel, Kemarin.

Yusbidar meminta seluruh SKPD di Lingkup pemkab Sorsel agar menyiapkan laporan realisasi fisik dan keuangan tahun anggaran 2016, khususnya belanja modal. Seperti pembangunan jalan dan jembatan, gedung serta sejumlah dokumen lainnya, termasuk kemajuan pekerjaan fisik tahun anggaran 2016 sampai batas akhir 31 Desember 2016. Yusbidar juga meminta SKPD yang mengendalikan dana BOS dan Dana Desa untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen-dokumen yang diminta tersebut harus diserahkan dalam waktu beberapa hari ke depan, lanjutnya, guna memperlancar proses pemeriksaan yang direncanakan berlangsung selama kurang lebih 35 hari.

Tidak ketinggalan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahun 2016 juga disiapkan.menurutnya Tim ini akan melakukan pemeriksaan rutin terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016. Pertemuan dengan 4 orang Auditor BPK tersebut dipandu oleh Sekda Sorsel, Dance Yulian Flassy, SE, M.Si.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Sorong Selatan (Sorsel), Drs. Marthinus Salamuk dalam arahanya meminta seluruh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan bendahara pelaksana kegiatan untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan diperiksa oleh Tim Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Papua Barat yang sekarang sedang melakukan audit di Lingkungan Pemkab Sorsel.

Selain itu, Wabup Marthinus juga menghimbau seluruh Pimpinan SKPD untuk tidak boleh meninggalkan tempat tugas selam Tim BPK berada di wilayah Kabupaten Sorsel. Dirinya menyampaikan bahwa jika penggunaan anggaran keuangan daerah sesuai peruntukannya maka berarti tidak ada masalah. Artinya dokumen sudah ada dan tinggal diserahkan ke Tim Pemeriksa BPK untuk diaudit.
Wabup juga meminta kepada semua komponen yang ada untuk menunjukan niat baik selama proses pemeriksaan oleh BPK. Opini BPK terhadap LKPD Tahun 2016 Kabupaten Sorsel tergantung Pimpinan SKPD serta pihak yang terkait. (EB)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *