BPKAD Supiori Temui Kendala Gunakan Aplikasi SIPD

  • Whatsapp

Supiori, beritalima.com- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Supiori, Papua Aldy, SE  menyampaikan, Sesuai Undang- Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah didasarkan pada data dan Informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) guna mengoptimalkan pengumpulan, pengisian, dan evaluasi serta pemanfaatan data dan informasi pembangunan daerah.

Namun, dirinya (Plt Kepala BPKAD) mengaku, bahwa pihaknya (BPKAD Kabupaten Supiori Red) masih menemui kendala terkait penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

“Mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan keuangan sampai dengan pelaporan masih menemui kendala. Karena aplikasi SIPD belum lama diluncurkan, sehingga bukan hanya di Supiori yang menemui kendala untuk penggunanya, tetapi mungkin diseluruh Pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia,” kata Plt Kepala BPKAD saat ditemui pewarta di kantornya, Jalan Raya Sorendiweri, Distrik Supiori Timur, Ibukota Kabupaten Supiori, Papua, Kamis (9/12/2021) sore.

Menurutnya, banyak hal yang belum diketahui tentang aplikasi SIPD, dan sementara pihaknya terus berusaha untuk lebih mendalami dalam penggunaan aplikasi itu, agar nanti pada saat penatausahaan keuangan daerah sampai dengan pelaporan yang sampai saat ini berjalan dapat dilaksanakan dengan baik.

“Memang sesuai dengan ketentuan PP 12 dan PMK 90, bahwa didalam penataausahaan keuangan yang sudah ditetapkan didalam PP dan PMK tersebut bahwa SIPD sudah mencakup semuanya. Kami masih butuh bimbingan, Pendampingan dari pada Dirjen Bina Keuangan pada Kementerian Keuangan untuk penggunaan SIPD, dan didalam implementasi penataausahaan keuangan daerah,” ungkap Aldy.

Lanjutnya, didalam BPKAD ada 2 (dua) pokok yang dipahami, yaitu ketersediaan anggaran dan kelengkapan dokumen. Terkait keabsahan dokumen itu di APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) dalam hal ini Inspektorat daerah setempat.

Ia menyebut,  pada tahun 2019 dan 2020 BPKAD memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

“Ini sudah akhir tahun, dan awal tahun bulan Januari 2022 nanti, pasti akan diadakan audit intern dari BPK-RI, Semoga apa yang telah dicapai pada 2 (dua) tahun sebelumnya dapat kami pertahankan opini WTP,” tutur Aldy.

“Juli kemarin, sebelum kami menggunakan SIMDA, saya bersama Wakil Bupati dan asisten 3 (tiga) berkunjung ke Jakarta tepatnya di Direktorat Bina Keuangan Daerah bertemu dengan Adrian untuk mengutarakan keterbatasan kami di Supiori dalam hal ini penggunaan SIPD,” sambungnya.

Dijelaskan, dengan keterbatasan itu, pihaknya meminta persetujuan Dirjen untuk menggunakan aplikasi Sistem Informasi Managemen Daerah (SIMDA) sebagai pendamping dari pada aplikasi SIPD. “Karena selama ini kami  familiar menggunakan SIMDA sebagai pendamping untuk membantu dalam penataausahaan keuangan di 2021, berikutnya kami akan mempertajam pengetahuan  untuk penggunaan aplikasi SIPD,” terang Aldy.

Ia berujar, untuk penggunaan SIPD di  tahun 2022 tak bisa berjalan 100 (seratus)% (persen) karena faktor geografis, Sumber Daya Manusia (SDM) dan keterbatasan jaringan internet, listrik yang sering padam. Hal itulah yang menjadi kendala.

“Walau demikian kami akan terus mempertajam pengetahuan untuk penggunaan SIPD, dan saya optimis walau tak 100 persen. Pemerintah kabupaten (Pemkab) Supiori bisa mencapai 65 (enam puluh lima) persen untuk penggunaan SIPD di 2022 tahun depan,” pungkasnya. (Red

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait