BPOM Kota Palembang Gandeng Media Awasi Produk Berbahaya

  • Whatsapp
"Peran Serta Media Dalam Mendukung Ketersedlaan Obat Makanan Yang Aman dan Bermutu"

Palembang, beritalima.com| Peran serta masyarakat selaku pilar pengawasan yang paling besar sangat diharapkan.

"Peran Serta Media Dalam Mendukung Ketersedlaan Obat Makanan Yang Aman dan Bermutu"

Bacaan Lainnya

Pemberitaan terhadap hasil pengawasan yang dilakukan merupakan salah satu upaya pemberian informasi. Upaya ini diharapkan mampu menjadikan masyarakat sebagai konsumen cerdas yang berfungsi sebagai agen-agen pengawasan yang handal dan bisa membantu tugas Badan POM dalam melakukan pengawasan.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPOM Balai Besar Kota Palembang Yosef Dwi Irwan pada acara yang bertajuk “Peran Serta Media Dalam Mendukung Ketersedlaan Obat Makanan Yang Aman dan Bermutu” diikuti berbagai media cetak, elektronik dan media online di kota Palembang digelar di Gedung BPOM Palembang (25/2/2021).

Yosef Dwi Irwan mengatakan, untuk memutus mata rantai peredaran obat dan makanan ilegal salah satunya kami memaparkan tentang bagaimana obat dan makanan yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.

“Kepada para media agar bisa menjadi penyambung informasi dari kami yang melanjutkan menyebarkan kepada keluarga maupun masyarakat sehingga dapat terus meningkatkan upaya-upaya untuk memastikan ketersediaan obat dan makanan yang aman, berhasiat serta bermanfaat,”katanya.

Dia juga menambahkan, menjadi salah satu upaya dan ikhtiar dari BPOM untuk mengajak media sebagai salah satu ujung tombak yang memberikan informasi kepada masyarakat yang sering terjun langsung kemasyarakat sehingga bisa bermitra dengan BPOM.

Pada Target di 2021 agar menurunnya tingkat pelanggaran sehingga menjadi daya saing bagi produk lokal untuk tumbuh berkembang apalagi dimasa pandemi covid-19 tentu kita tahu ekonomi mengalami sedikit goncangan tetapi kami akan memberikan kontri positif kepada pelaku usaha dalam menggerakan ekonomi Sumsel,”tuturnya.

Menurut-nya, Terkait penanganan produk ilegal, selama tahun 2020 BPOM telah mengungkap 11 perkara obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO, serta 5 perkara kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya yang telah ditindaklanjuti secara projustitia.

Kepala BPOM menyampaikan bahwa dalam kurun waktu lima tahun terakhir, putusan tertinggi pengadilan perkara obat tradisional dan suplemen kesehatan dijatuhi sanksi berupa putusan pengadilan paling tinggi penjara 2 tahun dan denda 1 miliar rupiah, sedangkan perkara kosmetik dijatuhi sanksi berupa putusan pengadilan paling tinggi penjara 2 tahun 6 bulan dan denda 1 miliar rupiah.

Dia menghimbau kepada produsen teruslah tetap mengikuti peraturan yang berlaku dalam memproduksi produk sesuai dengan ketentuan dan jangan menggunakan barang-barang yang berbahaya serta mengurus legalitasnya.

Untuk masyarakat tentunya menjadi masyarakat yang cerdas , yang bijak serta mampu melindungi diri sendiri maupun keluarga dari obat dan makanan ilegal yang merusak kesehatan dengan cara cek kemasan, lebel, kadaluarsa sebelum membeli atau mengkonsumsi,”harapnya.

Dan apabila terus berulangkali melakukan pelanggaran bisa dilakukan upaya-upaya penegakan hukum yang lebih represif “dalam rangka memberikan efek penjeraan kepada produsen untuk melindungi masyarakat,”pungkasnya.

( NN )

beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait