Bravo KPK, Lanjutkan !!!

  • Whatsapp

JAKARTA,Beritalima.com | Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dibawah kepemimpinan Firli Bahuri menunjukkan taringnya. Sempat dicibir publik karena tidak mampu menangkap buronan Harun Masiku, kini KPK merangket dua orang menteri yang diduga melakukan korupsi. Menteri KKP Edhy Prabowo dan Mensos Juliari P Batubara.

Ini langkah yang patut diacungi jempol. Pimpinan KPK membuktikan tudingan publik selama ini salah. Mereka tidak melempem seperti apem, tapi mampu menunjukkan kinerja bagus. Ini juga kesempatan bagi Firli Bahuri untuk membersihkan nama baiknya dari keraguan publik, mengingat sebelumnya ia pernah dituding melanggar etik dan berintegritas rendah.

Apalagi bila pimpinan KPK konsisten memegang omongannya, yang akan menindak tegas dan menetapkan tuntutan hukuman mati terhadap koruptor dana bantuan sosial (bansos) di masa pandemi ini. “Jangan pernah berfikir, coba-coba atau berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” tandas Firli Bahuri, sekitar empat bulan lalu, Sabtu (29/8).

Itu pernyataan akhir Agustus lalu. Namun Firli perlu diingatkan bahwa penegasannya itu sangat mendasar dan menjadi harapan publik. Ia ketika itu menyatakan, kondisi pandemi Covid-19 tentunya masuk atau memenuhi unsur “dalam keadaan tertentu” sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga, hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor Bansos.

Lebih lanjut Firli berkata: “Miris, sangat kejam. Sungguh tega apabila bansos di tengah pandemi seperti ini, masih saja di korupsi untuk kepentingan sendiri,” jelasnya. “Orang yang berani korupsi jelas tidak beriman. Ketamakan dan nafsu membutakan mata, menutup rapat daun telinga dari pilu nyaring jeritan pedih saudaranya,” tandasnya lagi.

Kini sejumlah pejabat tinggi Kementrian Sosial ditangkap atas dugaan melakukan korupsi dana bansos. Bahkan Menteri Sosial Juliari P Batubara juga terlibat. Ia telah menyerahkan diri ke KPK. Ia diduga menerima Rp 17 miliar dari korupsi bantuan sosial Covid-19. Duit itu diduga berasal dari dua kali periode proyek pengadaan bansos. “Diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid 19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Minggu (6/12).

Ada juga pejabat eselon III Kementrian Sosial dan beberapa orang lainnya. KPK menetapkan 5 orang tersangka. Selain Mensos Juliari Batubara, ada juga pejabat pembuat komitmen, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Dua orang lainnya adalah pihak swasta, yaitu Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Intrik Politik

Kasus korupsi dana bansos ini tergolong sangat berat. Pertama, pelakunya adalah pejabat tinggi pemerintahan di Kemensos, yang notabene adalah regulator masalah bantuan sosial. Kedua, anggaran pemerintah tersebut seharusnya dinikmati warga miskin ternyata digerogoti. Ketiga, ini masa pandemi. Para koruptor itu sama sekali tidak bersimpati terhadap penderitaan rakyat, bangsa dan negara.

Maka, pimpinan KPK sangat layak menjatuhkan tuntutan berat. Jangan sampai nanti ada kegamangan karena, seperti kasus Menteri KKP Edhy Prabowo, Juliari Batubara adalah tokoh partai politik. Sangat mungkin nanti akan muncul intrik politik, bahkan tudingan bahwa penyidik KPK dikendalikan oleh kepentingan politik tertentu. Itu terjadi dalam kasus penangkapan Edhy Prabowo. Kini muncul tudingan ada kepentingan politik tertentu yang melatarbelakanginya. Bahkan muncul tudingan bahwa mantan Wapres Jusul Kalla mengendalikan penyidik KPK demi kepentingan politiknya.

Rusdi/Abdul Azis,Beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait