Bupati Lira Probolinggo Kawal Sidang Penganiayaan.

  • Whatsapp

PROBOLINGGO, beritalima.com – kasus penganiayaan yang terjadi pada rabu ( 21/06/17 ) pukul 12 30 yang lalu.kini terjadi perseruan tegang Di depan toko milik korban Atas Bangsal Nama. Luluk (/23 ) Warga dusun Rt 06/Rw 02. Desa pesawahan kecamatan tiris.
Kejadian ini di ketahui orang banyak namun saksi dari kejadian tersebut hanya dua orang yang di mintak.
Dengan adanya kejadian ini korban ambil langkah untuk melaporkan ke polsek setempat di dampingi Dodi suami korban dan ngatri ibu korban. di di terima oleh petugas jaga Aiptu Nanang.

Selanjutnya korban di antar oleh petugas polsek Tiris ke puskesmas terdekat untuk di lakukan Fisum.
Dengan adanya kejadian ini Kanit Reskrim Polsek Tiris luncurkan Surat SP2HP pertama pada 6 juli 2017. Kedua pada 10 Juli dan pada 24 Juli dalam satu amplop di terima pada 10 Juli 2017.
Dalam Gelar tersebut hakim ketua pengadilan Negeri Kraksaan memutuskan sesuai dengan pasal 352 tindak pidana ringan ( tipiring ) yang di tetapkan oleh Kanit Reskrim Polsek tiris. Hakim ketua memutuskan terdakwa di Ganjar dengan hukuman luar selama 1 bulan lamanya. Dengan catatan apa bila terdakwa selama dua bulan dari putusan yang sudah di tetapkan, terdakwa melakukan hal yang sama maka terdakwa akan di jerat hukuman kurungan selama satu bulan.
Kini BuPati LIRA menyayangkan kepada penyidik yang di duga kurang konsekwen dalam hal kepenyidikan kini buat pelajaran bagi Polsek yang lain,ucapnya.
Menurut Didit Asisten Hukum dan Organisasi LSM Lira Kab. Probolinggo menyatakan, proses dan penetapan pasal oleh penyidik diduga ada kejanggalan. Hal ini dibuktikan dengan adanya SP2HP yang janggal. Masak 3 SP2HP diserahkan bersamaan dalam satu amplop ada pula surat yang belum waktunya di keluarkan pada tanggal 24/07/17. Namun surat tersebut sudah di terima duluan pada tanggal ( 10/07/17 ) seharusnya pihak polisi menerapkan” agulity befare the law ” sesuai dengan kenyataan yang ada.
Kini Kanit Reskrim mengajukan pelimpahan berkas pada pengadilan Negeri Kraksaan.pada Jumat ( 21/07/17 ) pihak Pengadilan langsung lakukan Gelar perkara, sayangnya polsek melakukan penyidikan di duga menyalahi prosedur. Karena ini sudah jelas pengeroyokan menyebabkan korban terluka di bagian tangan kanan.ucap Didit .
Kini Bupati Lira (Syamsuddin) geram adanya kasus ini. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,ujarnya. (Puput/Aj)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *