MADIUN, beritalima.com- Perjuangan panjang Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Madiun, Jawa Timur, atas lahan yang menjadi haknya di Jalan Aloon Aloon Barat Nomor 6, Kota Madiun, yang dikuasai Yayasan Dewi Masyithoh/TK Islam Masyithoh, berakhir klimak.
Pasalnya, setelah melalui gugatan ke Pengadilan Negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung, akhirnya lahan dan bangunan seluas 595 M2 tersebut dimenangkan oleh PCNU Kota Madiun.
Atas putusan MA yang memenangkan PCNU Kota Madiun, Ketua Pengadilan Kota Madiun mengeluarkan penetapan Nomor 4/Pdt. Eks/2025/PN Mad jo Nomor 25/Pdt.G/2023/PN Mad jo 803/PDT/2023/PT SBY jo Nomor 3917 K/Pdt/2024 tanggal 17 April 2026 dan rapat koordinasi yang dilaksanakan 30 April 2026, untuk mengeksekusi TK Masyithoh, Selasa 12 Mei 2026.
“Maka dengan ini kami beritahukan dengan hormat bahwa Pengadilan Negeri Kota Madiun akan melaksanakan eksekusi pengosongan atas tanah dan bangunan RA (TK Islam) Masyitoh, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 677 Kelurahan Pangongangan, gambar situasi Nomor 1178/1991 tanggal 8 Oktober 1991, luas tanah 595 m² atas nama pemegang hak, 1. Doktorandus Haji Dimjati, 2. Doktorandus Iskandar, Jalan Alon-Alon Barat No. 6, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun,” demikian bunyi surat pemberitahuan yang diterima pemohon eksekusi.
Meski jalannya pengosongan dari pengadilan yang dikawal TNI-Polri mendapat perlawanan dari ibu ibu berupa teriakan dan hujatan, namun eksekusi berjalan lancar.
Kuasa hukum PCNU Kota Madiun, Suryajiyoso, selaku pemohon eksekusi mengatakan, kasus ini bermula saat Yayasan Masyithoh milik PCNU Kota Madiun yang dikuasai perorangan dan berganti nama menjadi Dewi Masyithoh.
Karena telah berpindah tangan, seluruh pemasukan dari yayasan, tidak masuk ke PCNU Kota Madiun. Termasuk pendapatan iuran siswa TK.
“Dulu yayasan ini berada di area Masjid Agung. Kemudian pada tahun 2003, yayasan mendapat uang hibah dari Pemkot Madiun sekitar Rp.640 juta dan kemudian dibelikan lahan yang sekarang,” ungkap Suryajiyoso.
“Tapi sekarang yang mengelola dan menempati Yayasan Masyithoh bukan PCNU. Tapi Yayasan Dewi Masyithoh yang bukan milik PCNU. Lalu kami gugat, dan menang,” pungkasnya. (Dibyo).
Ket. Foto: Suryajiyoso (kanan) bawah.







