Bupati Madiun Paparkan RDTR Dihadapan Pejabat Kementrian ATR

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Bupati Madiun, Jawa Timur, H. Ahmad Dawami, bersama OPD terkait memaparkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan (WP) Pilangkenceng di depan pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Dirjen Tata Ruang, di Jakarta, Senin 18 Oktober 2021.

Pemaparan ini dilakukan, karena Kabupaten Madiun yang beribu kota di Caruban, memang harus menyiapkan sebuah rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang tepat sehingga dapat menjadikan pegangan Pemerintah Kabupaten Madiun untuk melaksanakan pembangunan.

Saat ini, Pemkab Madiun melakukan perumusan RDTR tahap pertama wilayah perkotaan Pilangkenceng, karena termasuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) yang mana Kabupaten Madiun terdapat kawasan peruntukan industri.

Namun meskipun telah ditetapkan oleh Perpres sebagai wilayah kawasan industri, perdagangan, jasa, permukiman pertanian, RTH tetap tercakup di dalamnya.

“RDTR ini bukan hanya tentang Undang Undang Cipta Kerja, namun RDTR ini sebagai solusi. Bukan hanya soal perijinan investasi, tapi kita sangat berkotmitmen untuk mempertahankan lahan baku, yakni sawah,” terang Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami.

Atas perjalanan panjang dalam penyusunan RDTR ini, bupati berharap RDTR wilayah perkotaan Pilangkenceng segera dapat diselesaikan agar dapat melaksanakan pembangunan dengan tepat dan benar.

“Ini juga sebagai respon terhadap amanah Perpes Nomor 80 Tahun 2019 dan Perda RTRW Kabupaten Madiun. Pemkab Madiun sudah menyiapkan lahan untuk pengembangan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) yang berada di WP Pilangkenceng, dimana pada kawasan prioritas Selingkar Wilis dan lintas selatan tercantum program prioritas rencana pembangunan kawasan industri berada di Kabupaten Madiun dan Kabupaten Nganjuk,” paparnya. (Dibyo).

H. Ahmad Dawami (atas) kanan.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait