Bupati Sampang Ingatkan Masyarakat Tidak Konsumsi Rokok Ilegal

  • Whatsapp

SAMPANG, BeritaLima.com – Menekan maraknya peredaran rokok Ilegal terus dilakukan oleh Pemerintah, selain dari internal Bea dan Cukai hal itu juga dilakukan oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi agar keberadaannya tidak semakin meluas meskipun di Sampang sendiri masih dalam kategori terkendali.

Tentunya hal itu bukan tanpa alasan, karena akan berimbas juga kepada Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) yang akan diterima setiap Kabupaten, yang nantinya akan digunakan juga untuk pembangunan dan meningkatkan perekonomian Masyarakat.

“Kami Pemerintah Daerah bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madura akan terus berkolaborasi dalam menekan peredaran rokok Ilegal, termasuk juga dengan aktif mengadakan sosialisasi dan publikasi tentang DBHCHT,” ucapnya.

Hal tersebut senada dengan yang disampaikan Zainul Arifin Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura saat melaksanakan sosialisasi, ia mengungkapkan bahwa sinergi KPPBC yang dijalin bersama Pemda Sampang, dalam hal ini Diskominfo Kabupaten Sampang ini sejalan dengan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-206/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dimana DBHCHT merupakan penerimaan negara yang dialokasikan kepada daerah penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen), dan ditujukan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Sebagaimana dijabarkan dalam peraturan tersebut, prioritas penggunaan DBHCHT sendiri dibagi mejadi tiga bagian yaitu kesejahteraan masyarakat dengan porsi 50%, penegakkan hukum dengan porsi 25%, dan kesehatan dengan porsi 25%,” ungkapnya.

Perlu diketahui, jenis ciri-ciri rokok Ilegal diantaranya, Rokok tanpa dilekati pita cukai, Rokok menggunakan pita cukai palsu, Rokok menggunakan pita cukai bekas, Rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya (Salson) dan Rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya (Saltuk).

Sehingga rokok ilegal mayoritas kwalitasnya diragukan dan dibawah standart kesehatan, dan tentunya pula sangat merugikan pemerintah dan masyarakat, karena pasti tidak ada kontribusi, sebagaimana prioritas penggunaan DBHCHT.(FA)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait