SURABAYA, beritalima.com – Pelarian panjang terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berakhir. Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Eka Sugondo pada Senin (27/4/2026) sore.
Eka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di sebuah rumah di kawasan Raya Lontar, Surabaya Barat, sekitar pukul 18.00 WIB. Ia diketahui telah buron selama kurang lebih lima tahun sejak putusan pengadilan dijatuhkan.
Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya, dengan Eka menjadi DPO kelima yang berhasil diamankan sepanjang periode Januari hingga April 2026.
Kasus yang menjerat Eka bermula pada 2021, saat ia terbukti melakukan kekerasan terhadap istrinya yang berinisial AS hingga menyebabkan luka. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2256/Pid.Sus/2021/PN.Sby, ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana.
Usai penangkapan, Jaksa Eksekutor langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana dengan menempatkannya di Rutan Kelas I Surabaya Medaeng, Sidoarjo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para buronan lainnya.
“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Tim Tangkap Buron akan terus memburu dan menangkap siapapun yang mencoba menghindari eksekusi hukum,” tegasnya.
Penangkapan Eka Sugondo menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara dan memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan tanpa pengecualian. (Han)








