Pegawai BRI Kaliasin Ditahan, Diduga Korupsi Kredit Mikro Rp2,9 Miliar  

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya menahan seorang pegawai bank berinisial WA yang bertugas di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Kaliasin, terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar, Senin (27/4/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan bahwa tersangka diduga menjalankan praktik ilegal dengan memanipulasi pengajuan kredit mikro. Modus yang digunakan yakni memakai identitas pihak lain untuk mengajukan kredit, lalu melakukan pemindahbukuan dana tanpa transaksi yang sah (underlying transaction).

“Dana tersebut dialihkan melalui tiga rekening titipan dan satu rekening GL Pendapatan Administrasi Pelunasan di kantor cabang Surabaya Kaliasin,” ujar Putu.

Dari hasil penyidikan sementara, praktik ini diduga dilakukan secara sistematis sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam skema tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Surabaya menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana dan memperluas penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait