Cabuli anak di Bawah Umur,Warga Ketegan Tanggulangin Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

SIDOARJO,beritaLima.com- Gatot purwanto (44) warga desa Ketegan kecamatan Tanggulangin Sidoarjo di bekuk oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo di duga tersangka karena tindak pidana perbuatan cabul di bawah umur saat di rilis di halaman Satreskrim polresta Sidoarjo, (jum’at,10/11/2017).

Tersangka kesehariannya bekerja penjahit sol sepatu keliling,di daerah wilayah Tanggulangin.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Haris mengatakan tersangka tega dengan menyetubui anak temannya sendiri dengan berpura pura untuk menyisir rambut,korban di suruh mandi dengan kramas.

Setelah habis kramas,tersangka membantu mengosok rambutnya,setelah itu tersangka memasukkan jari tangan terangka di masukkan ke alat vital korban dan menyetubuhinya di kamar mandi,katanya.

Kompol Muhammad Haris menambahi setelah korban di cabuli dan di setubuhi oleh tersangka,korban FNS bercerita kepada orang tuanya setelah di cabuli oleh tersangka, kemudian orang tua korban mendatangi rumah tersangka dan sempat mau bertengkar sama tersangka.

Sementara orang tua korban melaporkan kejadian terhadap anaknya ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo,saat itu juga polisi mau membekuk tersangka di rumahnya Tanggulangin,tersangka melarikan diri di rumah orang tuanya di daerah Madiun dan berhasil dibekuk oleh polisi,tambahnya.

Dari hasil penyelidikan tersangka juga pernah menyetubuhi anak angkat di tempat tidur sejak umur 8 sebanyak 2 kali.

Dalam perbuatannya tersangka harus mendekam di hotel prodeo atau penjara,di jerat dengan pasal 81 ayat 2 No.35 tahun 2014 dan pasal 82 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2002 tentang tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul di bawah umur maksimal hukuman 15 tahun penjara, pungkasnya(kus).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *