Calon Saksi Prabowo-Sandi Minta Jaminan Keselamatan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Harapan sebagian masyarakat terjadinya alih kepemimpinan bangsa 2019-2024 tampak semakin besar. Itu dibuktikan dengan kesedian sedikitnya 30 masyarakat sipil siap menjadi saksi pasangan Prabowo-Sandi di perkara gugatan Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai Jumat (14/6),

Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan, saat ini sedikitnya 30 orang sudah menyatakan kesedian mereka menjadi saksi di MK. Mereka yang bersedia menjadi saksi itu hanya meminta jaminan keselamatan diri dan keluarganya.

“Sejauh ini sudah ada 30 orang yang bersedia menjadi saksi. Namun, rata-rata dari mereka menanyakan apa jaminan keselamatan saat datang ke Jakarta? Ketika proses persidangan dan setelah pulang ke daerah masing-masing,? ujar anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan akhir pekan ini.

Karena itu, sebut Iwan, pertemuan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) penting. Pertemuan itu sudah dilakukan Sabtu (15/6) dipimpin langsung Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.

“Saya kira itu lah urgensi dari hari ini kita bertemu (LPSK). Sebuah peradilan tidak bisa berjalan dengan baik untuk mencapai akses, memberikan akses justice kepada masyarakat. Apalagi ini berhadapan dengan institusi negara yang juga jadi petahana,” kata dia.

Bambang yang akrab disapa BW tidak mau berbicara jauh terkait ancamanya nyata para saksi. Jelasnya, ungkap BW, dirinya akan mengkonfrimasi kepada para saksi dan akan bertemu LPSK kembali.

“Kami tidak mau spekulasi (acaman konkret). Mereka minta ke kita. Sebaiknya kita klarifikasi dan konfirmasi. Itu ancaman seperti apa. Nanti kami ketemu lagi sama LPSK,” jelas BW.

Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga mengaku akan melayangkan surat ke MK agar para saksi mendapatkan perlindungan LPSK.

BW berharap MK melakukan terobosan karena LPSK ada keterbatasan hanya melindungi saksi peradilan pidana. “Kami memutuskan membuat surat kepada MK. Mudah-mudahan proses pemeriksaan saksi dan ahli di MK betul-betul bebas dari ketakutan,” demikian Bambang Widjojanto. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *