AMPANA – Sebanyak 19 Kepala Desa yang berada di wilayah Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una-una (Touna) menanda tangani Petisi sebagai bentuk penolakan terhadap Dugaan Pungutan Liar ( Pungli) dana desa yang digunakan untuk konser artis memeriahkan HUT kecamatan Ampana Tete yang ke-58 tahun yang di Brand dengan nama Festival Pasir Putih 2023.
19 kepala Desa tersebut adalah Desa Pusungi, Desa Giri Mulyo, Desa Tete A, Desa Bantuga , Desa Tete B, Desa Sabo, Desa Balanggala, Desa Wanasari, Desa Mantangisi,Desa Kajulangko, Desa Urundaka, Desa Mpoa, Desa Bulan Jaya, Desa Suka Maju, Desa Longge, Desa Tampa batu, Desa Borone dan Desa Balingara
Penandatanganan petisi dilakukan pada Senin malam , (01/08/2023) disalah satu warkop di Jalan tanjung keramat kelurahan Dondo kecamatan Ratolindo Kabupaten Tojo Una-una.
Dalam surat petisi yang dibacakan salah satu Kades menyatakan 19 kepala Desa yang berada di wilayah Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una-una merasa keberatan atas Dugaan Pungli Dana Desa digunakan untuk kegiatan Konser Artis senilai Ratusan Juta rupiah.
” Surat petisi menyatakan keberatan atas Informasi yang Viral di media sosial atas dugaan camat Ampana Tete yang melakukan Pungli Ratusan juta rupiah terhadap 20 Desa di wilayah kecamatan Ampana Tete yang di ambil dari anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDES) dengan rincian sebesar 5 juta rupiah per Desa ” sebut Kades Pusungi saat membacakan Petisi
Sementara itu Camat Ampana Kota Asrin Soga dalam Konferensi pers mengatakan pertemuan ini bukan Klarifikasi atas informasi yang beredar tidak berimbang.
Akan tetapi kata Asrin , meluruskan isu dugaan pungli yang beredar terkait pelaksanaan HUT kecamatan Ampana Tete yang ke-58 yang digelar belum lama ini.
” Minimal informasi yang disampaikan itu harus berimbang dan melakukan konfirmasi ke pihak saya dan maupun ke panitia pelaksana,Karena dalam ke panitia an itu saya penanggung jawab” kata Asrin
” Maka dari itu pun kepala kepala Desa berkeberatan terkait denga dana kegiatan HUT kecamatan Ampana Tete itu diambil dari dana desa itu salah ” sambungnya.
Lebih jauh camat menjelaskan dari pihak kepala desa pun bisa bertanggung jawab kalau kegiatan itu ada di ambil dari APBDES tahun 2023.
” Maka itu pun kami dari 19 kepala desa minus 1 desa membuat petisi dalam artian keberatan dengan apa yang menjadi informasi yang sudah beredar saat ini ” tambahnya
Tidak hanya itu , camat katakan Kegiatan Festival Pasir Putih memeriahkan HUT ke -58 Ampana Tete yang dilakukan dengan musyawarah atas dasar keinginan dan kemauan kepala desa bukan kemauan dari Panitia pelaksana.
” Maka dalam musyawarah itu menimbulkan berita acara dan selesai petisi ini maka saya akan gugat balik karena terkait dengan kompoten jabatan saya dimedia sosial yang menyatakan bahwa diduga camat melakukan Pungli ” tandasnya .