Cari Kebenaran Materiil, Allan Menggugat H. Musofaini

  • Whatsapp

SURABAYA – Pengusaha properti Allan Tjipta Rahardja mengajukan gugatan perdata terhadap H. Musofaini, Lurah Gunung Anyar Tambak dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gugatan perdata No 686/Pdt.G/2019/PN Sby itu diajukan Allan untuk mencari kebenaran materiil tanah atas Hak Yasan Petok D No.49 Persil 3 DT 2 seluas 33.170 M2 di wilayah Kecamatan Rungkut, Kelurahan Gunung Anyar Tambak Surabaya, yang dibeli pada 16 April 1990 dari Kotip.

“Ya, gugatan ini untuk mencari kebenaran materiil terkait sertifikat yang dikatakan salah. Disitu terdapat dua keterangan dari lurah yang waktunya berbeda yang menerangkan bahwa penulisan sertifikat oleh BPN II salah persil,” kata Tugianto Lauw, pengacara Allan Tjipta Rahardja di PN Surabaya, Senin (29/7/2019).

Dalam petitumnya, Allan berharap PN Surabaya menerima dan mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya, menyatakan para tergugat bersalah dan telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Allan secara Materiil sebesar Rp 30.690.000.000 dan kerugian Immateriil Rp 500.000.000, membayar uang paksa (dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000 untuk setiap hari.

Diketahui, persoalan antara pengusaha properti Allan Tjipta Rahardja dengan petani tambak Gunung Anyar yakni H. Musofaini, ahli waris dari Kotip
berawal saat Allan mengklaim sebagai pemilik sebidang tanah dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No 12 seluas 33.170 M2 di wilayah Kecamatan Rungkut, Kelurahan Gunung Anyar Tambak Surabaya, yang dibeli pada tanggal 16 April 1990 dari Pemilik bernama Kotip berdasarkan Bekas hak Yayasan Petok D no 49 persil 2 DT 3 atas nama Kotip.

Setelah itu, Allan berdasarkan riwayat tanah berupa Surat Keterangan Lurah Gunung Anyar Tambak No.E / 143 /436.9.22.4 / 2008, Petok D No.49 Persil 3 DT. 2 seluas 30.690 M2 atas nama KOTIP tertanggal 31 Maret 2008, klasiran dan krawangan yang telah di cocokkan dengan arsip yang ada di kantor Kelurahan Gunung Anyar Tambak Surat Keterangan Lurah Gunung Anyar Tambak No. 593 / 278/436.925.4 / 2017 Tertanggal 15 Juni 2017 dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor;KET / 591 /IV / 2000 tertanggal 20 April 2000 menunjuk sebuah petak yang ternyata petak itu diakii milik H. Musofaini di persil 3 DT 2 dengan luasan 30.690 m2.

Pihak H. Musofaini yang merasa memiliki surat hak milik asli bernomor 285 dengan dasar petok 102 persil 3 DT 2 pun mencari keadilan dengan mengumpulkan bukti-bukti baik untuk memperkuat argumentasi hak milik dari Allan Tjipta Rahardja.

Setelah mencari bukti, muncul sebuah sertifikat hak milik nomor 12 dengan gambar situasi nomor 90 tahun 1985 yang dipegang Allan. Didalamnya terlihat jelas jika ada pencoretan nomor persil yang semula berbunyi, Bekas Hak Yayasan Petok D no 49 persil 12 (dicoret menjadi 2) DT 3 tertanggal 3-11-1984

Lantaran ngotot dengan pendiriannya, Allan kemudian melaporkan H. Musofaini beserta beberapa ahli waris dari almarhum Kotip, dengan nomor laporan : LPB/210/III/2013/UM/Jatim dengan aduan membuat surat palsu atau memalsukan surat dan atau memalsukan akte autentik dan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akte autentik.

Namun pada 8 Desember 2016 laporan Allan pun di SP3 oleh Ditreskrimum Polda Jatim, lantaran tak cukup bukti. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *