Cegah Perpecahan Kusnadi Sarankan Komisi C Lakukan Komunikasi Dengan Gubernur

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com |
Gonjang-ganjing yang jadi polemik terkait “Diam” nya sikap gubernur provinsi Jatim Khofifah Indar Parawansa tentang surat rekrutmen direksi Bankjatim yang dilayangkan komisi C DPRD Provinsi Jatim sejak bulan April 2020 belum mendapatkan jawaban, ditanggapi oleh ketua DPRD provinsi Jatim Kusnadi. Senin (13/7/2020)

“Interpelasi itu pada hakekatnya terjadi pada daerah-daerah di mana komunikasi antara dua kutub, yaitu kutub DPRD dan pemerintah itu memang tidak lancar. Nah satu contoh sederhana hari ini, bahwa Gubernur, wakil gubernur datang ketika diundang. Kemudian di Paripurna internal juga Gubernur tetap ikut, wakil gubernur juga tetap ikut, kan tidak ada masalah? Kenapa harus melakukan Interpelasi?,”sanggah Kusnadi.

Kusnadi menambahkan,
sebelum Paripurna kita juga ada setengah jam-an lebih guyon di ruang VIP. Apa ya terus memaksakan melakukan Interpelasi? Kemudian setelah Paripurna selesai ya Gubernur juga masih ngobrol sama kita, masih diskusi sama kita.

“Nah, artinya bahwa komunikasi antara Gubernur dengan DPRD ini sebenarnya tidak ada hambatan. Kalau ada permasalahan, ya kenapa saya pikir itu tidak langsung di bicarakan, cari solusi bersama. Saya ingin sampaikan bahwa jalur hukum itu di dalam teori hukum itu adalah remedium terakhir, jadi tindakan saat kemudian pembicaraan antara dua belah pihak itu tak tercapai. Tapi kalau pembicaraan antara 2 belah pihak itu bisa tercapai, Kenapa harus melakukan jalur hukum interpelasi,” ungkapnya.

“Jalur hukum itu memang sah dalam peraturan perundang-undangan, tapi apakah itu yang harus ditempuh selama komunikasi kita antar sesama itu bisa berjalan dengan baik. Saya pikir mau ketemu dengan bu Gubernur itu bisa dan mudah.
Saya juga tidak pernah melarang teman-teman, siapa pun mau ketemu dengan gubernur. Dan saya pikir beliau juga bisa ditemui kapan saja bisa,” paparnya.

“Terus kenapa kok kita melalui interpelasi? Melakukan itu adalah satu secara yuridis normatif itu benar, tapi pertanyaannya, Perlukah? Kita yang punya tanggung jawab bersama untuk melakukan perbaikan terhadap apa yang kita anggap kurang benar. sebenarnya apakah itu satu-satunya cara hanya dengan interpelasi ? Apakah tidak ada acara silaturahmi komisi C datang ke sana ke Grahadi,
ngobrol dengan gubernur,” saran Kusnadi.

Kusnadi menjelaskan lebih lanjut, interpelasi itu juga harus melewati sidang paripurna yang mengumpulkan semua anggota DPRD Jatim sebagai institusi, dan harus mendapatkan persetujuan bersama.

“Siapa yang mengusulkan interpelasi? Nanti kita di sini juga akan pecah, ada yang setuju dan ada yang menolak. Komisi C Itu tidak bisa interpelasi sendiri. Interpelasi itu harus dilakukan oleh dewan. Nah dewan ini mengayomi 9 fraksi. Itu harus persetujuan semua fraksi, belum lagi interpelasi untuk meminta persetujuan semua anggota dewan. Maksud saya itu begini loh, mekanisme interpelasi dilakukan oleh dewan. Nah DPRD itu bukan komisi lagi tapi institusi DPRD, artinya kalau kita menggunakan institusi DPRD itu harus persetujuan DPRD yang terdiri dari berbagai partai,” tukas Kusnadi.

Kusnadi memaparkan, alat kelengkapan dewan itu tidak hanya satu. Tidak bisa bertindak atas nama DPRD. Untuk bertindak atas nama DPRD, maka dia harus mendapat persetujuan DPRD. Bukan pimpinan. Dua, Persetujuan DPRD itu didapat dari mana, ya tentunya mendengarkan pendapatnya fraksinya masing-masing, yang terus kemudian nanti kita paripurnakan. Untuk mendapatkan persetujuan atau tidak persetujuan.

“Jangan terpecah belah, selama masih bisa dikomunikasikan, mari duduk bersama, bicara bersama, agar persatuan Indrapura bisa terbentuk,” pungkasnya. (yul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait