Cinta Segitiga Jadi Penyebab Tewasnya Driver Ojol di Bondowoso

  • Whatsapp
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko saat interogasi tersangka BH. (Rois/beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Polres Bondowoso akhirnya mengungkap penyebab tewasnya seorang driver ojek online (Ojol) di dalam rumahnya rabu sore (30/11). Adanya hubungan terlarang antara istri korban dengan pelaku menjadi pemicunya.

Adapun tersangka An. Inisial BH (31) dengan alamat Rt. 15 Rw. 15 Desa Wonosari Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso. Sedangkan Korban atas nama Maharsuya Yusi Widigdya alias Yusi, jenis kelamin laki laki, tempat tanggal lahir Surabaya, 24 Agustus 1989 (umur 33 th), pekerjaan Wiraswasta (Ojek On Line Go Jek), alamat Desa Sumber Kalog Rt 21 Rw 8 Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK
saat menggelar Press Release menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan tersebut.

Tepatnya pada hari Rabu, tanggal 30 November 2022 sekira pukul 14.30 WIB, terjadi dirumah kontrakan korban tepatnya Jl. Kolonel Sugiono Rt 10 Rw 2 Kelurahan Kademangan Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso.

Lanjut Kapolres tersangka BH telah mendatangi istri korban (Indira Pagaswati) yang telah memiliki hubungan gelap sejak bulan Januari 2022.

“Saat pulang kerja korban mendapati istrinya sedang berduaan didalam kamar, sehingga terjadilah pertengkaran hebat antara korban dengan istrinya. Hingga terjadi pemukulan oleh korban kepada istrinya,” jelasnya.

Akibat peristiwa pemukulan oleh korban kepada istrinya, melihat hal tersebut Tersangka terbersit tidak tega melihat istri korban dipukuli terus sehingga berniat untuk membunuh korban.

“Tersangka BH mengambil pisau lipat yang diletakkan didalam tasnya pada saat itu tas dicantolkan di dinding kamar selanjutnya tersangka keluar kamar untuk membuka pisau lipat tersebut,” urainya.

Mengetahui tersangka keluar kamar, korban berinisiatif mengejar Tersangka dan hendak melakukan pemukulan kepada Tersangka kemudian di saat yang bersamaan Tersangka telah menghujamkan atau menusukkan pisau lipat tersebut bertubi tubi sebanyak 7 (tujuh) kali kearah badan Korban,”

“Ada tuju luka robek dibagian tubuh korban darah mengalir deras. Sehingga nyawa korban tidak bisa tertolong lagi,” Imbuhnya.

Atas Perbuatan Tersangka BH jerat dengan pasal 340 Subs PASAL 338 Subs PASAL 351 ayat (3) KUHP.

“Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara 20 (dua puluh) tahun, “pungkasnya. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait