Curi HP Anak Kos, Pengangguran Asal Karangsuko Di Sel

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima. com

Polres Trenggalek kembali ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di daerah Kelurahan Tamanan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek.

Pelaku yang bernama Yudi Prio Santoso (35) alamat Dusun Jarakan, RT. 21, RW. 5, Desa Karangsuko, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek telah diamankan oleh unit opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek.

Seperti disampaikan Wakapolres Trenggalek, Kompol Agung Setyono saat press release dihalaman Mapolres hari ini, Senin tanggal 6 November 2018.

“Petugas kami dari Satreskrim Polres Trenggalek memang telah mengamankan orang yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan sebuah HP di lingkungan Cengkong, Kelurahan Tamanan Kecamatan Trenggalek,” jelasnya pada awak media.

Menurut WakaPolres, penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Kamis tanggal 04 November 2018 sekitar jam 05.30 WIB dengan dasar laporan Polisi bernomor: LP.B/112/X/2018/KRIM/JATIM/RES TRENGGALEK tanggal 22 Oktober 2018.

“Pelaku kita amankan berdasarkan laporan dari korban yang merasa telah dirugikan akibat adanya tindak pidana ini kurang lebih Rp. 2.799.000,- ,” imbuhnya.

Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan bersama beberapa barang bukti diantaranya: 1 doshbook HP merk Oppo type A39, 1 lembar kwitansi pembelian HP merk Oppo type A39, 1 buah HP merk Oppo type A39.

“Korban TR yang masih berstatus mahasiswa ini adalah warga Kecamatan Dongko dan kos di daerah Dusun Jarakan, Desa Karangsuko. Dia (korban) baru menyadari jika HP nya sudah tidak berada ditempat saat ingin menggunakannya, ” lanjut perwira berpangkat Komisaris Polisi ini.

Kronologis kejadian bermula ketika pada hari Kamis tanggal 4 Oktober 2018 sekitar pukul 02.00 WIB, korban menaruh HP merk Oppo type A39 miliknya didalam kos kosan. Diketahui hilang saat korban ingin menggunakan HP tersebut sekitar pukul 05.30 WIB. Mengetahui itu, korban melaporkan kejadian ke Polres Trenggalek.

“Modus dari pelaku adalah tanpa ijin telah masuk kedalam rumah kos kosan dan mengambil HP milik korban. Untuk itulah, saat ini pelaku ditahan penyidik guna proses lebih lanjut. Jika hasil dari proses penyidikan ditemukan unsur serta cukup bukti kuat yang mengarah kepada tindak pidana, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum dengan persangkaan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas pria ramah yang juga atlet bela diri tersebut. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *