CV. Azhara Karya Diduga Lakukan Illegal Logiging, IPPMW Desak Penegak Hukum segera Usut Tuntas

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – CV.Azhara Karya beroperasi di Desa Wailoba di walayah Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula(Kepsul) diduga melakukan penebangan kayu secara liar alias illegal loggging.

Ketua Umum Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Desa Wailoba (IPPMW) Ari Wahyudin Suleman mendesak pihak penegak hukum segera usut tuntas CV.Azhara Karya, “tegas Ari kepada media ini,
Senin (07/06/21)

Menurut Ari, CV.Azhara Karya, diduga tidak mengantongi Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) maupun izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) sebagaimana diatur dalam UU Nomor: 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara implisit.

Disebutkan, pasal 1 angka 11, bahwa analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.9/Menlhk-II/2015 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam.

Lanjut Ari, Kemudian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi, juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor: 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan, “tutup Ari. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait