Dalam Penyusunan Raperda PT JEL , Ternyata Masih Banyak Pasal Yang Belum Di Finalisasi

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Menyikapi banyaknya pasal di dalam Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pendirian PT. Jwalita Energi Lestari (PT JEL) yang ternyata belum di finalisasi, DPRD Kabupaten Trenggalek pun segera mengambil langkah. Melalui Pansus II, akhirnya para wakil rakyat memanggil pihak-pihak terkait dari eksekutif untuk melakukan rapat bersama dalam rangka pembahasan lanjutan Raperda pendirian PT. JEL tersebut, Senin (4/5/2020).

Sebagaimana diketahui, PT. JEL merupakan sebuah badan usaha milik pemerintah daerah yang bergerak dalam bidang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan saat ini masih meminjam nama pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera.
Sehingga, demi efektifitas dalam berusaha maka harus segera di pisah dan di bikin berdiri sendiri.

Menjawab pertanyaan rekan media usai rapat kerja, Ketua Pansus II DPRD Trenggalek Alwi Burhanuddin mengatakan jika saat ini masih ada 16 Bab dan 31 Pasal yang harus dievaluasi serta dibahas lebih mendalam.

“Sementara ini masih kita bahas pasal demi pasal, selain juga memang ada yang perlu dimusyawarahkan lagi karena dinilai kurang sesuai,” sebutnya.

Dari beberapa pasal tersebut, lanjut Alwi, masih ada pasal-pasal yang belum difinalisasi dalam pembahasannya. Diantaranya, penyusunan dari pembina dan pengawas yang semestinya harus dipisahkan, agar nantinya tidak terjadi tumpang tindih dengan susunan dewan komisaris.

“Salah satu contoh, dipasal sebelumnya disebutkan bahwa bupati boleh menunjuk pejabat daerah menjadi dewan komisaris. Namun, ketika seseorang tersebut jadi dewan komisaris otomatis juga jadi pembina, akibatnya sangat dimungkinkan terjadi konflik kepentingan,” imbuhnya.

Untuk itulah, masih kata Politisi PKS tersebut, demi menghindari hal-hal yang bisa mengundang permasalahan dibelakang hari maka harus dievaluasi kembali. Selain itu, terkait pembagian modal pada PT. JEL juga belum menemukan titik temu kesepakatan. Namun, mengenai permodalan dimaksud Pemerintah Daerah ditargetkan agar menguasai 51 persen saham.

“Dan agar target terpenuhi, disarankan kepada pemerintah untuk bekerja sama dengan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) yang ada di Kabupaten Trenggalek,” tandasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait