Dalih Bukti Foto Copy, Hakim Tolak Praperadilan Singky Soewadji Pada SP3 Kasus KBS

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemerhati satwa kota Surabaya Singky Soewadji. Hakim tunggal Saprudin menyatakan alat bukti yang diajukan dalam persidangan tersebut hanya berupa foto copy.

“Alat bukti foto copy tidak memiliki nilai pembuktian sesuai KUHPerdata,” kata Saprudin saat membacakan pertimbangan hukumnya diruang Sari 2 PN Surabaya, Senin (16/11/2020).

Menuruf Saprudin, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SP-Sidik/310/VI/2015/Reskrim tanggal 8 Juni 2015 pemindahan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) sah menurut hukum.

Sahnya SP3 tersebut didasarkan atas alat bukti yang menerangkan pemindahan satwa surplus KBS ke beberapa lembaga atas sepengetahuan Kementerian Kehutanan dan diketahui oleh Kepala BKSDA Jatim.

“Menolak permohonan paraperadilan untuk seluruhnya, menyatakan SP3 Nomor SP-Sidik/310/VI/2015/Reskrim sah dan mengikat,” tukas hakim Syarifuddin sambil mengetukkan palunya sebanyak tiga kali diakhir pembacaan amar putusannya.

Kendati ditolak, namun hakim Saprudin menyatakan Singky Soewadji memiliki legal standing sebagai pemohon praperadilan yang sempat disoal oleh kuasa hukum termohon (Kapolrestabes Surabaya).

Terpisah, Muhamad Soleh kuasa hukum pemohon mengaku kecewa dengan putusan hakim. Ia menyebut dalil hakim yang menyatakan bukti foto copy tidak memiliki nilai pembuktian dianggap sebagai pertimbangan yang nyeleneh.

“Bukti-bukti ini sudah di sinkronkan dengan bukti yang dimiliki termohon. Artinya bukti ini memiliki kesamaan dengan aslinya dan semua kasus SP3 yang digugat oleh LSM semua tidak ada bukti asli, faktanya dikabulkan oleh hakim,” ujarnya.

Terkait putusan hakim yang menyatakan SP3 sah dan mengikat, lanjut Soleh, tidak dapat diartikan jika permohonan praperadilan terhadap perkara ini tidak bisa diajukan kembali.

“Prinsip utama dalam praperadilan tidak mengenal nebis in idem, artinya masih bisa diajukan praperadilan lagi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, perkara pokok dari praperadilan ini dilatarbelakangi adanya 6 (enam) perjanjian pemindahan ratusan satwa KBS dengan beberapa kebun binatang di Indonesia. Seperti Taman Hewan Pematang Siantar, Taman Satwa Lembah Hijau, Jawa Timur Park, Maharani Zoo dan Taman Safari Indonesia II Prigen.

Perjanjian tersebut dinilai bertentangan dengan rekomendasi dari Tim Evaluasi Kesehatan dan Pengelolaan Satwa Kebun Binatang Surabaya, karena sesuai rekomendasi adalah dilepas liar. Sedangkan yang dilakukan oleh Tim Pengelola Sementara KBS adalah pemindahan. Selain itu, pertukaran satwa ini dinilai ilegal, karena ijin konservasi KBS telah dicabut. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait