Dana TKD Sebesar 757 Juta Diduga Jadi Bancakan, Kades Jetis Dilaporkan ke-Tipikor

  • Whatsapp

Situbondo,Beritalima.com – Diduga Menyewakan dan melakukan manipulasi pengelolaan Tanah Kas desa (TKD) Tak sesuai Undang – Undang dan bahkan menyebabkan kerusakan lingkungan akibat penambangan di tanah milik desa, Kepala Desa Jetis Kecamatan Situbondo Jawa Timur di adukan ke Polres Situbondo. Selasa (06/06/2018).

“Proses pengelolaan TKD didesa Jetis seluas 9.600 Ha yang dilakukan oleh Kades Jetis, kami duga hanya merupakan proyek bagi – bagi kue oleh Kades dan pendukungnya, karena tidak melalui proses lelang sebagaimana ketentuan Perbub Situbondo nomer 29 tahun 2012, tentang lelang TKD,”Ucap Lukman Hakim,SH Ketua Forum Gerakan Aspirasi Rakyat (GELAR).

Lukman mengatakan, tidak pernah dilakukan lelang sewa TKD didesa Jetis dikuatkan dengan tidak pernah dilibatkannya LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ), padahal sesuau mekanisme penyelenggaraan Lelang harus melibatkan semua aparatur Desa,”Bukankah LPM juga tidak kalah penting kedudukannya dalam sebuah pemerintahan desa,”Tegasnya.

Akibat dari pengelolaan TKD yang tidak prosedural tersebut, Dana yang didapat dari penyewaan TKD sekitar Rp 757 juta. Forum Gelar menduga tidak masuk ke Pendapatan Asli Desa (PADes). Lukman juga menambahkan sekitar 2.800 Ha TKD yang awalnya merupakan persawahan kini rusak akibat penambangan karena disewakan untuk pembuatan batu bata.

“Kami mendesak kepada pihak kepolisian, Kejaksaan dan Bupati Situbondo, segera menindak lanjuti laporan kami, selain kerugian desa atau negara yang ditimbulkan dari penyewelengan tersebut, kerusakan lingkungan akibat penambangan harus segera dihentikan, karena fakta dilokasi kedalaman akibat penambangan pembuatan batu bata ada yang mencapai 3 meter,”Ucapnya sambil memperlihatkan foto – foto kerusakan lingkungan.

Dari data yang diperlihatkan oleh Forum GELAR, sekitar 9.600 Ha TKD yang disewakan oleh pemerintah desa Jetis, sekitar 6.800 Ha digarao untuk palawija, sedangkan 2.800 Ha digarap untuk pembuatan Batu Bata, namun sebagian dari lahan tersebut diduga dikengelola oleh bukan warga desa Jetis dengan sistem digadaikan kembali.

Sementara seorang perangkat Desa saat dihubungi Beritalima.com mengaku tidak mempunyai kewenangan untuk menjelaskan persoalan tersebut atau pelaporan oleh Forum GELAR ke Polres Situbondo. namun dirinya berjanji akan memberikan nomer telepon kepala desa untuk konfirmasi.

“Nati biar pak Kades yang mekonfirmasi langsung mas, saya tidak punya kewenangan,”Ucapnya tanpa mau disebutkan identitasnya.(Joe)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *