Daop 8 Surabaya Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas di Perlintasan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Menyambut HUT Perhubungan dan Kereta Api, Humas PT KAI Daop 8 Surabaya melakukan aksi sosialisasi “Keselamatan Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang” selama dua hari, Selasa-Rabu (17-18/9/2019).

Kegiatan ini dilakukan bersama stakeholder dari Dishub Jatim, Dishub Kota Surabaya, Kepolisian, Jasa Raharja, BPTP Jatim, dan Komunitas Pecinta KA.

Mereka, yang jumlahnya sekitar 50 peserta, beraksi di 3 titik lokasi perlintasan di Kota Surabaya, yakni di perlintasan Jalan Ambengan, perlintasan Jalan Ngaglik, dan perlintasan Jalan Bungur.

Sosialisasi itu dilakukan pada para pengguna jalan raya yang melintas dengan cara membentangkan spanduk, menghadirkan manusia robot, orasi, bagi-bagi 1.000 pcs stiker dan 500 kuntum bunga.

Menurut Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, di perlintasan Jalan Ambengan hingga Jalan Bungur ini setiap hari dilalui sedikitnya 140 perjalanan KA.

Dia mengatakan, pihaknya selalu mengimbau melalui berbagai cara pendekatan komunikasi agar pengendara motor roda dua maupun empat berhati-hati ketika melintas di perlintasan sebidang antara jalur rel Kereta Api dan jalan raya.

“Kami ingatkan kembali, bahwa tata cara melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, dan apabila telah yakin AMAN baru bisa melintas,” terang Suprapto.

“Palang pintu, sirene dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatan ada di rambu-rambu lalu lintas bertanda STOP tersebut,” jelas Suprapto.

Sesuai UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 114 menyatakan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, sanksi hukumnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,-.

Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi keselamatan ini angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya dapat terus diturunkan.

Di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan pada tahun 2017 terjadi 62 kasus, dan tahun 2018 turun menjadi 51 kasus. Sedangkan untuk tahun 2019, dari periode 1 Januari sampai 8 Mei 2019 telah terjadi 17 kasus.

Suprapto juga menyampaikan, jumlah perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya terdapat total jumlah 568 titik. Dari jumlah tersebut, 164 titik ada palang pintunya serta terjaga, dan sisanya 404 titik tidak ada palang pintu serta tidak terjaga.

“Cara yang efektif agar keselamatan pengguna jalan raya bisa terjamin ketika melintas di perlintasan sebidang adalah berprilaku disiplin mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang ada,” tandas Suprapto. (Ganefo)

Teks Foto: Humas PT KAI Daop 8 Surabaya saat aksi sosialisasi “Keselamatan Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang”, di Jalan Ambengan, Surabaya, Selasa (17/9/2019).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *