Dari Pengurus RT Hingga Lembaga Desa Kemiri Kediri Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

  • Whatsapp

KABUPATEN KEDIRI, beritalima.com | Desa Kemiri, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, sadar akan pentingnya perlindungan atas resiko pekerjaan yang dilakoni. Seluruh perangkat desa ini telah terdaftar di Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketanagakerjaan Cabang Kediri.

Bukti kepesertaan perangkat RT/RW dan lembaga desa tersebut telah diserahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Kediri, Agus Suprihadi, kepada Kepala Desa Kemiri, Sunaji, Rabu (13/1/2021). Acaranya berlangsung di Balai Desa Kemiri.

Perangkat dan Lembaga Desa Kemiri yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kemarin meliputi pengurus 16 RT/RW, 5 Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan 6 Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD). Mereka diikutkan 2 dari 4 program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Agus Suprihadi, dalam kesempatan itu menjelaskan, 4 program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, selain JKK dan JKM, juga Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Dua program yang diikuti para pengurus RT/RW dan BPD serta LPMD Kemiri ini, yakni JKK dan JKM, memberi perlindungan jika mereka mengalami musibah kecelakaan kerja dan atau meninggal dunia.

Jika mengalami kecelakaan saat berangkat, sedang atau ketika pulang menjalankan tugas/kegiatan desa/kampung, seluruh bea pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jika kecelakaan kerja tersebut sampai mengakibatkan meninggal dunia, ahli waris peserta akan diberikan santunan JKK Meninggal sebesar 48 x upah. Dan jika meninggal biasa, tidak ada kaitannya dengan tugas desa, santunan JKM untuk ahli warisnya Rp 42 juta.

Santunan atau manfaat program JKK dan JKM tersebut telah mengalami kenaikkan sejak Desember 2019 lalu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019. Sebelumnya, santunan JKM Rp 24 juta.

Kenaikan manfaat lainnya, bea pendidikan ahli waris peserta yang semula Rp 12 juta untuk 1 anak, sekarang untuk 2 anak mulai TK sampai kuliah S1 yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta.

Untuk itu, Agus berharap semua tenaga kerja termasuk seluruh perangkat desa segera daftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Perlindungan jaminan sosial ini sangat penting, tidak hanya bagi peserta dan keluarganya, tapi juga bagi masyarakat dan lembaga yang menaungi,” pungkasnya. (Ganefo)

Teks Foto: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Agus Suprihadi, dan Kepala Desa Kemiri, Sunaji, bersama perwakilan perangkat RT/RW dan lembaga Desa Kemiri saat penyerahan bukti kepesertaan, Rabu (13/1/2021).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait