Deposito Ratusan Miliar Dana Daerah Kota Batu Berpindah

  • Whatsapp
Suwito SH
Suwito SH

Kota Batu, beritalimacom | YUA ( Yayasan Ujung Aspal ) Jawa Timur menduga adanya praktik pendepositoan dana Pemda Kota Batu Jawa Timur, di Bank sebagai penyebab penundaan pembayaran, yang selanjutnya hasil deposito itu diduga digunakan pihak lain.

“Memang telah terjadi kesepakatan suku bunga yang menguntungkan pemerintah daerah, akan tetapi kami mencurigai adanya dugaan bahwa hasil deposito dinikmati pihak lain, sehingga ada dugaan terjadinya gratifikasi, itu yang pertama,” ungkap Alex Yudawan Ketua Yayasan Ujung Aspal di Kantornya, Sabtu, 17/4/2021.

Bacaan Lainnya

Alex mencurigai dan menduga adanya perpindahan dana deposito milik Pemerintah Daerah dari Bank yang ditunjuk Pemerintah ke bank lain dan hal tersebut berpotensi terjadi kick back, yang diberikan pihak bank penerima kepada pejabat Pemda pasca penempatan dana deposito di bank tersebut. Dari dua hal tersebut tidak semua orang mengetahuinya, kata mantan pegawai bank BUMN ternama ini.

“Dan yang perlu diketahui bersama adalah dari kedua bank baik bank asal dana daerah ditempatkan dan bank selanjutnya dana daerah itu dipindah telah memberikan bunga yang sama,” kata dia.

“Jika dari bank asal dana daerah itu ditempatkan dan dipindahkan ke bank lain dengan bunga yang sama maka disinilah, kami menduga adanya kick back ke rekening pejabat daerah yang berwenang memindahkan dana daerah ratusan miliar tersebut secara benar, “ pungkasnya.

Hal yang sama disampaikan praktisi hukum tersohor Malang Raya Suwito SH yang ditemui media ini mengatakan jika ada dua unsur perbuatan yang perlu diketahui dalam tindak pidana korupsi yakni adanya perbuatan Melawan Hukum atau PMH dan adanya Kerugian Negara, jika dua hal ini terpenuhi maka sudah layak disebut sebagai tindak pidana korupsi.

“ Jika benar dugaan Ketua Yayasan Ujung Aspal Jawa Timur Alex Yudawan terhadap praktek berpindahnya deposito dana daerah ratusan miliar dari bank asal kepada bank penerima dengan bunga yang sama dengan iming-iming kick back maka hal itu merupakan perbuatan melawan hukum, “ papar Advokat pada Badan Bantuan Hukum Avokasi Rakyat PDIP Kota Batu ini.

Perbuatan melawan hukumnya, kata dia, terletak pada kewenangan pejabat yang memindahkan dana ratusan miliar tersebut dengan iming-iming kick back. Jika pejabat tersebut berwenang secara hukum memindahkan dana daerah ratusan miliar kepada bank lain maka tidak menjadi masalah, namun meskipun berwenang tetapi menimbulkan keuntungan dengan kick back puluhan miliar kepada pihak lain maka disitulah masalah perbuatan melawan hukum sesungguhnya.

Apalagi, kata dia menambahkan, jika kick back yang diterima oleh pihak lain walaupun dengan kewenangan yang legal merupakan kerugian negara. “Maka dua unsur tindak pidana korupsi yaitu perbuatan melawan hukum dan kerugian negara sudah terpenuhi, “ Pungkas Humas Malang Lawyer Club ini. [san]

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait