Dianggap Lakukan Pembohongan Publik Kadis Perizinan di Somasi Warga

  • Whatsapp

Depok,beritalima.com
Tidak jelasnya perizinan mega proyek Transpark yang di keluarkan oleh pemerintah Kota Depok membuat warga Rt 005/ Rw 009 Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis kembali melakukan tuntutan kali ini warga yang di wakili oleh Srijanto mensomasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu Yulistiani Mochtar.

Menurut Srijanto somasi ini merupakan pilihan terakhir setelah beberapa kali pihaknya mencoba untuk mengkonfirmasi terkait keluarnya izin mega proyek transpark yang tidak juga di tanggapi oleh pihak Pemerintah Kota Depok.

“Kami sebagai warga bingung kenapa ada proyek sebesar ini tidak ada izinnya karena kami sudah mendapatkan informasi dan pihak manajemen sendiri sudah mengakui kalau mereka belum memiliki izin tetapi kenapa Pemerintah menutup-nutupi dengan mengaku sudah mengeluarkan izin,” kata Srijanto dengan nada kesal,Jumat (22/12/2017).

Lebih lanjut Srijanto mengatkan bahwa kalau Pemerintah tidak juga memberikan klarifikasi terkait keluar nya izin yang di anggap bodong maka menurut nya Pemerintah sudah melakukan pembohongan publik.

“Pemerintah wajib memberikan informasi karena ini terkait dengan informasi keterbukaan publik kalau tidak mereka bisa kena pasal,” katanya.

Seperti di beritakan sebelumnya bahwa mega proyek dari Transpark Cibubur ini di anggap warga telah banyak melanggar aturan mulai dari perizinan bangunan sampai dengan amdal lalin terlebih lagi pihak Transpark dalam bekerja tidak pernah mengenal waktu alias bekerja 24 jam dan ini dianggap warga telah menlanggar perjanjian yang telah di sepakati bersama.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu Yulistiani Mochtar tidak menjawab saat awak media mencoba mengklarifikasi lewat pesan singkat.(Yopi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *