Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Anggota POLDA Maluku Dilaporkan ke Polres Bandung

  • Whatsapp

BANDUNG, beritalima.com– Oknum anggota polisi berinisial SYD, yang notabene masih anggota Polantas Polda Maluku, diduga telah melakukan penipuan ke beberapa korban. Dengan berbagai macam dalih yang dia lontarkan, seakan memainkan modus untuk mengelabui korbannya. Hal itu sebagaimana diungkapkan salah satu korban yang sudah merasa ditipu oknum anggota Polantas Polda Maluku dimaksud, yang hingga saat ini masuk ke meja redaksi

“Awalnya saya berkenalan dengan Syarif di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018, Saat itu saya kenal dia, dan memulai pacaran dengan saya, dia tinggal di Bandung ikut dengan saya. Dia meminta bantuan dana sebesar Rp 40 juta untuk kirim ke Ambon, karena proses banding akan masuk Polisi lagi dengan menjanjikan dia akan memberikan uang serta ATM kepada saya sekitar 300 juta, pinjeman BRI, dengan ucapan uang ini untuk modal hidup kita berdua,” keluh Silmi salah satu korban penipuan oknum anggota Polantas Polda Maluku, kepada awak media, Kamis (21/3/19).

Kejadian selanjutnya, menurut Silmi oknum anggota polisi tersebut dikenalkan kepada temannya, bahkan SYD juga dikenalkan kepada keluarganya. Sehingga tanpa sepengetahuannya, dia menawarkan sebuah unit mobil dan motor kepada keluarga dan temannya. Dengan DP mobil xenia 18 juta, mobil Dum Truck 32 juta, motor Xtrail 8 juta, mobil Fortuner 18 juta.

“Itupun dengan meminjam uang dari pegadaian BPKB mobil saya,” paparnya.

Tak hanya Silmi, menurutnya ada juga korban selanjutnya, yakni penjaga kostnya, yang berada di daerah Pasteur Babakanjeruk. Dia dijanjikan sebuah unit Toyota Yaris dengan DP Rp 4,5 juta Begitupun dengan korban-korban yang lainnya.

“Bukan hanya saya saja dan penjaga kost di tempat saya, bahkan supir Grab pun dia tipu Rp 3.250.000 dengan alasan bapaknya meninggal,” jelas Silmi kepada awak media.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum PWOIN (Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara) Feri Rusdiono, yang mengawal kasus atas aduan masyarakat dimaksud, menyampaikan bahwa PWOIN telah melaporkan oknum anggota polisi tersebut.

“Kami sudah mendapatkan surat aduan dari Polres Bandung, dengan nomor surat LP/B.125/III/2019/JBR/Res Bdg. Atas perbuatannya, sebagaimana surat aduan dari Polres Kabupaten Bandung, diduga melanggar Pasal 378 dan atau 372 juncto 379 A KUHP, tentang Penipuan dan atau Penggelapan juncto Menjadikan Kebiasaan,” tutupnya. [Tim/Cti]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *