Diduga Pengepul ‘Baby Lobster’ Ilegal, Seorang Warga Watulimo Diamankan Petugas

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com
Kembali, tim khusus Polres Trenggalek mengamankan seseorang diduga pelaku pengepul benih Lobster (Baby Lobster_red) ilegal diwilayah hukumnya. Hampir tiga ribu ‘baby lobster’ jenis Pasir dan Mutiara di sita dari terduga pelaku bernama ED (41) warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Trenggalek yang mengaku bernaung dibawah perusahaan bernama PT. TAM.


Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kapolres Trenggalek, AKBP Dony Satria Sembiring saat dikonfirmasi beritalima.com usai penangkapan terhadap terduga pelaku di Mapolres pada Kamis (20/8/2020) malam.Menurut Kapolres, terduga ini merupakan salah satu oknum yang sedang memanfaatkan situasi dengan adanya perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) demi keuntungan pribadi.
“Sesuai data yang ada dan pengakuan dari terduga sendiri bahwa dia sudah beberapa kali melakukan jual beli baby lobster ilegal,” sebutnya.
Ditambahkan Kapolres, terduga ED adalah pemain lama karena sudah pernah tersangkut masalah hukum yang sama. Bahkan, sempat menjalani hukuman pidana fisik dengan putusan tetap dari Pengadilan.
“Jadi, bukan hanya sekali ini yang bersangkutan telah tertangkap petugas,” imbuhnya 


Masih kata lulusan Akpol tahun 2000 tersebut, dengan sering adanya kasus ini negara sangat dirugikan. Ketika dibiarkan, selain lambat laun benih lobster akan habis para pelaku bisnis ilegal juga telah melakukan melakukan kecurangan kepada negara.


“Yang jelas PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak_red) tidak dibayarkan oleh pelaku bisnis ilegal dan itu tidak boleh dibiarkan. Semua pihak termasuk masyarakat harus ikut peduli,” tandas AKBP Dony.
Sementara itu, menurut Ermanto Kasi Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Trenggalek mengakui jika sesuai pengetahuannya ketika ada kasus seperti ini tidak bisa serta-merta dinyatakan sebagai tindak pidana. Sebab, memang ada perbedaan cara penindakan antara Permen-KP nomor 56 tahun 2016 dan Permen-KP nomor 12 tahun 2020. 


“Kalau di Permen-KP nomor 56 itu ada arah ke pada penindakan hukum, akan tetapi pada Permen-KP nomor 12 hanya ke peringatan dan pembinaan saja,” kata dia.
Disinggung mengenai masih maraknya aksi jual beli ‘baby Lobster’ ilegal akhir-akhir ini sebenarnya pihaknya juga telah melakukan upaya – upaya pencegahan. Baik itu melalui sosialisasi kepada para nelayan ataupun pelaku bisnis hasil laut.
“Sosialisasi sudah kami lakukan bersama stakeholder terkait, namun memang belum bisa secara massif karena untuk juklak juknis lengkap dari pusat belum terinci,” ujar Ermanto.


Akan tetapi, sambung dia, pada prinsipnya kelengkapan administrasi harus dipenuhi dulu oleh para pebisnis hasil laut dimaksud. Baik perusahaan yang memperdagangkan, maupun nelayan dilapangan sebelum melakukan aktivitas.
“Secara administrasi, ternyataPT. TAM yang sempat disebut oleh terduga pelaku datanya belum ada di Dinas Perikanan Kabupaten Trenggalek dan para nelayan sebagai pemasoknya pun juga belum punya ijin penetapan dari Dirjen Perikanan tangkap,” tandasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait