BANYUWANGI – Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Desa Blambangan, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, kini berada di pusaran kontroversi. Proyek raksasa bernilai ratusan miliar rupiah tersebut diduga kuat “kebal hukum” karena tetap berjalan meski belum mengantongi dokumen krusial seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Sorotan tajam datang dari Budi, aktivis anti-korupsi setempat yang akrab disapa Doby. Ia mencium adanya aroma maladministrasi dalam proyek yang berdiri di atas lahan seluas 7 hektar tersebut.
Kejanggalan mulai terendus saat konsultasi publik penyusunan AMDAL baru digelar pada 11 April 2026 di Pendopo Kecamatan Muncar. Padahal, alat berat dan konstruksi fisik dilaporkan sudah “mengaum” di lokasi selama berbulan-bulan.
“Kok bisa proyek sudah dikerjakan, tapi konsultasi publik AMDAL baru dilakukan sekarang? Ini jelas menabrak aturan. Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 4 Tahun 2021, AMDAL itu wajib dibuat pada tahap perencanaan, bukan saat proyek sudah jalan,” tegas Doby (14/4/2026).
Doby juga menambahkan bahwa absennya AMDAL otomatis menjegal terbitnya PBG di sistem SIMBG. Ia pun mempertanyakan dalih Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi yang menggunakan dasar “evaluasi”.
“Dokumennya saja belum ada, apa yang mau dievaluasi? Jika konsisten dengan aturan, seharusnya kegiatan diberhentikan sementara sampai izin terbit. Jangan ada tebang pilih penegakan hukum,” lanjutnya.
Meski proyek ini disebut-sebut masuk dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN), Doby mengingatkan bahwa status PSN bukan “kartu sakti” untuk mengabaikan hukum.
Merujuk pada Perpres No. 3 Tahun 2016 (jo. Perpres No. 109 Tahun 2020), konstruksi PSN hanya boleh dimulai jika minimal telah mengantongi Penetapan/Izin Lokasi, Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang disebut PBG.
Ironisnya, dugaan pelanggaran di Banyuwangi ini berbanding terbalik dengan rilis resmi Kementerian PU pada 3 Desember 2025. Saat itu, Kementerian mengklaim seluruh paket Sekolah Rakyat Tahap II telah memenuhi readiness criteria, termasuk kelengkapan dokumen lingkungan dan PBG.
“Faktanya di lapangan (Banyuwangi) nol besar. Jangan-jangan Menteri dibohongi oleh laporan di bawah,” cetus Doby.
Oleh karena itu, Doby pun tak main-main, aktivis Muncar ini menyatakan akan segera mengambil langkah konkret dengan mengajukan Hearing di DPRD Banyuwangi guna mendesak Satpol PP melakukan penghentian proyek sesuai regulasi. Serta melayangkan surat ke Kementerian PU dan Kementerian Sosial untuk mengungkap fakta di lapangan.
Di sisi lain, Reza, pihak pelaksana proyek, secara tersirat mengakui bahwa proses perizinan memang tertinggal dari aktivitas fisik.
“Kemarin dari pihak DLH sudah ke proyek dan sedang menyusun terkait AMDAL. Memang seharusnya DLH juga cepat sebelum ada pembangunan, dan baru kemarin rapat di kecamatan tanggal 11,” ungkapnya melalui pesan singkat.(abi)








