Dijanjikan Honda Jass, Pengedar 7 Kilo Sabu Ini Apes Ditangkap di Hotel Ibis Jemursari

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang perdana kasus peredaran 7 kilo narkotika jenis sabu dari jaringan Batam digelar secara Online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (14/4/2020).

Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap tiga terdakwa dalam perkara ini.

Ketiga terdakwa itu ialah kakak beradik Zainab Achmad Binti Achmad Ibrahim dan Indah Pratiwi Binti Achmad Ibrahim serta Mohammad Edi Bin Sahar (berkas terpisah)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim yang dipimpin M Nizar mendakwa ketiganya dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasak 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan JPU menyatakan bahwa terdakwa Zainab Achmad, terdakwa Indah Pratiwi dan terdakwa Mohammad Edi Bin Sahar ditangkap Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jatim secara bersamaan di dalam Kamar No.906 Hotel Ibis Styles Jemursari Jalan Raya Jemursari No.110-112, Surabaya pada Sabtu tanggal 28 Desember 2019 sekitar jam 10.00 Wib.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Zainab Achmad ditemukan barang bukti berupa 7 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1096 gram, 1097 gram, 1076 gram, 1085 gram, 1089 gram, 1096 gram, 1088 gram, 1 tas jinjing warna pink berisi 1 bungkus plastik sabu bekas pakai seberat 523 gram, KTP, 3 Handphone, ATM BNI, Uang tunai Rp 251.000, dan koper berisi pakaian warna hitam.

Sedangkan barang bukti yang di temukan dari terdakwa Indah Pratiwi, KTP an. INDA PRATIWI, 1 (satu) unit Handphone Xiaomi warna putih dengan nomor 085767661911, 2 Handphone, kartu ATM Mandiri, BCA dan BNI. 7 bungkus sabu dengan berat masing-masing 1096 gram, 1097 gram, 1076 gram, 1085 gram,1089 gram, 1096 gram, 1088 gram.

Modusnya, barang haram tersebut diranjau dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Pulau Bintan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, atas perintah Abang (DPO) melalui Handphonenya untuk dikirim ke Surabaya oleh terdakwa Zainab dan Indah Pratiwi.

Untuk pengiriman tersebut, Abang (DPO) korim uang 32 juta secara bertahap ke rekening Mandiri milik terdakwa Indah Pratiwi dengan janju tambahan apabila berhasil mengantar sabu tersebut ke Surabaya akan diberi Mobil Honda Jazz Warna Kuning. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait