SURABAYA, beritalima.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024 kembali membuka dugaan pelanggaran prosedur pengadaan di lingkungan PT Pelindo. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (20/5/2026), tiga saksi dari internal Pelindo mengungkap mekanisme penunjukan langsung proyek bernilai besar yang kini dipersoalkan jaksa.
Tiga saksi yang diperiksa yakni Basuki Soleh, mantan Head bidang pengadaan Pelindo III, Bambang Sri Mulyono, staf pengadaan teknik PT Pelindo periode 2021–2024, serta Wahyu Yudiansyah, Regional Java PT Pelindo sejak 2025 hingga sekarang.
Dalam keterangannya, Basuki mengaku pada Januari 2023 mendapat disposisi sebagai tim pelaksana pemilihan penyedia jasa pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak. Ia menjelaskan, pengadaan tersebut melibatkan pengguna anggaran dari Pelindo Regional III dan penyedia jasa yang ditunjuk langsung, yakni PT APBS.
“Yang menjadi dasar kami melakukan pekerjaan adalah Peraturan Direksi (Perdir) PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia,” ujar Basuki di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Bambang Sri Mulyono membeberkan bahwa berdasarkan Perdir 01/2023, pihak pengguna memiliki tanggung jawab penuh dalam menyusun perencanaan kebutuhan proyek, termasuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Rencana Anggaran Biaya (RAB), survei harga pasar hingga evaluasi teknis.
“Pengguna menyusun HPS, RAB berdasarkan harga pasar, survei, serta gambar teknis berikut justifikasi apabila penyedia ditunjuk langsung,” terang Bambang.
Jaksa kemudian mendalami dasar hukum penunjukan langsung dalam proyek tersebut. Bambang menyebut selain Perdir 01/2023, terdapat pula Peraturan Direksi tahun 2022 mengenai tata kelola hubungan induk perusahaan dengan anak perusahaan, yang merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor 08 Tahun 2019 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN Pelabuhan.
Dalam persidangan, Bambang juga menjelaskan perbedaan perusahaan afiliasi dan terafiliasi di lingkungan Pelindo.
Menurutnya, perusahaan afiliasi adalah perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki PT Pelindo atau anak perusahaan Pelindo. Sedangkan perusahaan terafiliasi merupakan perusahaan yang sahamnya dimiliki gabungan anak perusahaan dengan BUMN lain.
Jaksa turut menyoroti siapa pihak yang bertanggung jawab atas harga kewajaran dokumen perencanaan proyek, termasuk HPS. Bambang menegaskan tanggung jawab tersebut berada pada pengguna angkaten, yakni PT Pelindo Regional III.
“Sesuai Perdir 01/2023, yang bertanggung jawab terhadap kewajaran HPS adalah pengguna,” tegasnya.
Namun, ketika ditanya mengenai batas keuntungan wajar dalam proyek pengadaan, Bambang mengaku aturan tersebut tidak mengatur secara eksplisit persentase keuntungan yang diperbolehkan.
Fakta menarik muncul saat jaksa mengonfirmasi mekanisme penunjukan langsung proyek bernilai besar. Basuki membenarkan dalam Perdir 01/2023 terdapat batasan nilai proyek untuk penunjukan langsung.
Jaksa kemudian mengungkap dugaan pelanggaran prosedur dalam proyek pengerukan tersebut. Sebab, nilai proyek disebut cukup tinggi sehingga seharusnya dilakukan melalui mekanisme tender terbuka, bukan penunjukan langsung. Namun dalam praktiknya, proyek justru diberikan langsung kepada PT APBS tanpa alasan keadaan darurat.
Tak hanya itu, jaksa juga menyoroti dugaan ketidaklayakan PT APBS sebagai pelaksana proyek karena perusahaan tersebut disebut tidak memiliki kapal keruk maupun izin PKKPRL sebagai syarat teknis utama pengerukan. (Han)








