Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Jombang Laksanakan Sosialisasi P3DN Bersama Bupati

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang melaksanakan Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) bersama Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab bersama Sekdakab Jombang, Agus Purnomo, SH., M.Si, pada Selasa dini hari (18/10/2022) di Ruang Bung Tomo, Pemkab Jombang. Juga dihadiri narasumber langsung dari PT. Sucofindo Cabang Surabaya yakni Arif Amril Fanani dan Naufal Aflah, dan dihadiri para OPD serta diikuti para peserta lainnya.

Ir. Hari Oetomo selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang yang dalam sambutannya menyatakan, perlunya peningkatan penggunaan produk dalam negeri adalah untuk meningkatkan penerapan produk industri dalam negeri, penyerapan tenaga kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, penghematan devisa, mengurangi ketergantungan produk luar negeri melalui pengoptimalan belanja pemerintah dan menciptakan bangsa Indonesia yang mandiri.

“P3DN atau peningkatan penggunaan produk dalam negeri merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor,” ujar Hari Oetomo kepada peserta.

Bupati pun mengungkapkan dalam sosialisasi P3DN itu, sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Jombang dalam upaya mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.

“Salah satu bentuknya adalah mewajibkan instansi Pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan hasil produk dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibayar oleh APBN/APBD yang dipertegas dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasinya dalam mensukseskan gerakan nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah,” ungkapnya.

Dari materi Sossialisasi P3DN yang diterima beritalima.com, terlihat banyak aturan yang dikeluarkan Pemerintah terutama dari Kementerian Perindustrian, diantaranya adalah UU No3/2014 tentang perindustrian disebutkan dalam pasal 85, PP No.29/2018 tentang pemberdayaan industri dijelaskan pasal 57 dan pasal 61, PerPres No12/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa dijelaskan dalam pasal 66 ayat 2.

Dan Inpres No.2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tahun 2014 Kementerian Perindustrian mengeluarkan kebijakan yang diatur dalam PermenPerin No3/2014 Tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Yang Tidak Dibiayai Dari APBN Dan APBD. Di Pasal 2 Ayat 2 menjelaskan bahwa Penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang tidak dibiayai dari APBN/APBD berlaku bagi pengadaan barang/jasa yang mempengaruhi keuangan negara.

Diantaranya adalah Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Otoritas Jasa Keuangan; Badan Layanan Umum (BLU); Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum; Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS); Badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Kontrak Karya / Perjanjian Kerja Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B); dan Pola kerjasama Pemerintah dan swasta.

Juga diatur oleh PermenPerin No.02/N-IND/PER/1/2014 Tentang Pedoman Peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan Barang/jasa Pemerintah. Kementerian Perindustrian juga mengeluarkan PermenPerin No.57/2006 Tentang Penunjukan Surveyor Independen Sebagai Pelaksana Verifikasi Capaian (TKDN).

“Saya sangat menyambut baik dan memberikan dukungan penuh atas pelaksanaan sosialisasi ini, saya mengharapkan kepada seluruh peserta yang hadir pada hari ini agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik hingga paham. Dan yang terpenting saya tunggu implementasinya,” pungkas Bupati Jombang.

Di tempat yang sama, salah satu narasumber dari PT. Sucofindo Cabang Surabaya menambahkan bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang / jasa memberi manfaat bagi pengadaan yaitu sebagai alat dalam penentuan Pemenang (Evaluasi Harga), mengetahui secara pasti produk hasil produksi dalam Negeri yang akan digunakan, mengurangi ketergantungan terhadap produk luar negeri, dan menumbuhkan kepercayaan masvarakat terhadap produk hasil produksi dalam negeri.

“Begitu juga bermanfaat bagi perusahaan yang salah satunya adalah salah satu syarat dalam tender pengadaan barang/jasa pemerintah, mendapatkan preferensi harga dalam tender pengadaan barang/jasa pemerintah, marketing tools untuk menawarkan produk anda kepada perusahaan yang mengikuti tender Pemerintah, dan marketing tools untuk menawarkan produk anda sebagai bahan baku kepada perusahaan yang melakukan verifikasi TKDN,” imbuhnya.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait