Dinilai Menyalahi Perda Rekrutmen Dirut Perusda Banongan, Lima Fraksi Ajukan Hak Interpelasi

  • Whatsapp

SITUBONDO, beritalima.com – Seeleksi Calon Direktur Perusda Banongan dipastikan tidak akan berjalan mulus, pasalnya pelaksanaan uji kelayakan kepada sepuluh calon direktur perusda Banongan beberapa anggota DPRD malah mengajukan hak interpelasi.

lima dari tujuh fraksi di DPRD Situbondo mengajukan hak interpelasi yang ditandatangani 16 anggota DPRD, hanya fraksi HANAS dan PKB yang tidak ikut menggunakan haknya dalam meminta keterangan terkait dengan kebijakannya pemerintah daerah.

Politisi dari PDIP Narwiyoto, bertindak sebagai juru bicara fraksi-fraksi yang mengajukan hak interpelasi mengatakan, anggota DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap mekanisme rekrutmen calon direktur Perusda Banongan.

”Kok Bupati malah menerbitkan Perbup yang diterbitkan sangat bertentangan dengan Perda, Padahal semuanya itu telah diatur dalam Perda Perusda Banongan, sementara Perda tidak memerintahkan adanya Perbup, makanya kami menggunakan hak interpelasi,” ujarnya Narwiyoto setelah menyerahkan berkas pengajuan hak interpelasi kepada pimpinan DPRD

Salah satu contoh ketidaksesuain Perda dengan Perbup seperti yang tertera dalam pasal 16, Diamanatkan oleh perda dalam pasal tersebut, bahwa pelaksanaan rekrutmen, penentuan tim penguji menjadi kewenangan Badan Pengawas (BP) Perusda Banongan, tehnis pelaksanaan rekrutmen, bupati telah mengeluarkan perbup ter tanggal 26 Oktober lalu. Yang isi pokoknya, tehnis pelaksanaan rekrutmen diatur perbup. Mulai dari proses seleksi, penunjukan tim seleksi, hingga penetuan tim penguji,”Dalam kenyataannya BP tidak digunakan, dan Bupati terkesan memaksakan diri dengan memunculkan perbup,” pungkas Narwiyoto.

Wakil ketua DPRD mengatakan, Pimpinan DPRD hanya berhak menerima dokumen pengajuan hak interpelasi dari anggota dewan, pengajuannya harus disampaikan di forum rapat paripurna, Sedangkan waktu pelaksanaan paripurna akan dirapatkan terlebih dahulu oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, kemudian hak interpelasi resmi dilayangkan kepada bupati, sebagaimana diatur pada TATIB DPRD

”Pimpinan yang jelas akan melihat tahapan dan mekanisme di tatib, Semua mekanisme harus sesuai tatib, ketika Banmus merekomendasikan untuk diangkat di paripurna, baru kita agendakan. Forum paripurna yang akan memutuskan apakah interpelasi diterima atau tidak,” papar Zeiniye.

Sekda Pemkab Situbondo Syaifullah mengaku jika proses rekrutmen yang dilakukan sudah sesuai dengan Perda, menyinggung soal munculnya perbup, Syaifullah mengatakan itu hal sebuah wajar, karena posisi Bupati mempunyai hak prerogatif, Bupati berhak memberhentikan serta mengangkat BP dan direktur Perusda Banongan,”Perda yang sudah ditetapkan DPRD itu tetap dijadikan sebagai acuan,
Oleh karena itu, ketika ada yang tidak diatur pada Perda, rinciannya harus diatur Perbup. Mekanisme rekrutmen tidak diatur secara rinci dalam Perda Perusda Banongan “Kilah Syaifullah(**/JOE)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *