Disnaker Sosialisasikan Penempatan Tenaga Kerja

  • Whatsapp

PROBOLINGGO,beritalima.com – Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Antar Kerja Antar Negara (AKAN), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Senin (11/9/2017) memberikan sosialisasi penempatan tenaga kerja di Balai Desa Laweyan Kecamatan Sumberasih.
Sosialisasi yang diikuti oleh 100 orang peserta terdiri dari unsur tokoh masyarakat dan Ketua RT/RW se-Kecamatan Sumberasih ini dihadiri oleh Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Sigit Sumarsono dan Camat Sumberasih Ugas Irwanto.

Selama kegiatan, para peserta mendapatkan materi tentang mekanisme penempatan tenaga kerja di luar negeri yang resmi dari Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (UPT-P3TKI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Sigit Sumarsono melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Ketransmigrasian dan Perluasan Kesempatan Kerja Saniwar mengatakan kegiatan ini dilaksanakan karena akhir-akhir ini banyak kejadian penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal (tidak resmi) yang dilakukan oleh calo.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat jika menjadi tenaga kerja di luar negeri harus melalui jalur yang resmi dan legal. Sehingga nantinya bisa mengurangi tenaga kerja yang ilegal,” katanya.

Menurut Saniwar, tenaga kerja yang ilegal ini memiliki konsekuensi yang sangat besar yang dapat merugikan tenaga kerja itu sendiri. Pasalnya jika sampai terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka tidak akan memperoleh fasilitasi apapun karena berangkatnya sudah tidak resmi.

“Tetapi kalau tenaga kerja yang legal, maka mulai dari pemberangkatan sudah diikutkan kursus sesuai dengan ketentuan yang ada di luar negeri dan mendapatkan kontrak selama 2 tahun. Selain itu, tenaga kerja resmi juga dilindungi oleh asuransi,” jelasnya.

Saniwar menerangkan bahwa jika bekerja sebagai TKI ke luar negeri maka pilihannya antara tenaga kerja formal dan tenaga kerja in formal. Tenaga in formal ini meliputi pembantu rumah tangga, asisten rumah tangga, sopir keluarga dan lain sebagainya. Sementara tenaga kerja formal seperti pabrik elektronik, perhotelan dan lain sebagainya. Dimana tenaga kerja formal ini rata-rata memiliki kompetensi dan sertifikat.

“Melalui kegiatan ini saya mengharapkan agar masyarakat bisa semakin tahu dan memahami tentang prosedural mengenai penempatan tenaga kerja di luar negeri. Oleh karena itu, jika ingin menjadi tenaga kerja ke luar negeri jangan lagi melalui calo dan jalur illegal. Carilah yang resmi (legal) supaya aman selama menjadi tenaga kerja di luar negeri,” pungkasnya. (Puput/Aj)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *