Dituntut 3 Bulan Pada Kasus KDRT, Jaksa Sudah Tidak Jujur Dalam Penegakan Hukum

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Rendy Bester, seorang suami di Surabaya dituntut 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya. Rendy dinyatakan bersalah melanggar UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venny Gosalina, mantan istrinya.

“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 44 ayat 4 juncto pasal 44 ayat 1 UU 23 /2004 tentang KDRT. Menuntut saudara terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata JPU Kejari Surabaya, Neldy Denny. Selasa (14/4/2020).

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Kartika 1 gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rendy yang dianggap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terlihat kesal, sebab dia merasa tidak bersalah.

Selama JPU membacakan tuntutan, terdakwa terlihat menahan emosi. Sesekali matanya terus melirik ke arah JPU saat membacakan tuntutan.

Dalam tuntutanya, JPU menyatakan, berdasarkan sejumlah saksi yang dihadirkan, terdakwa terbukti telah melakukan tindakan kasar terhadap istrinya sendiri. Itu dilakukan di dalam lingkup rumah tangga.

JPU Neldy Denny menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana KDRT terhadap saksi Venny Gosalina.

Usai mendengar tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan terhadap terdakwa untuk memberikan pendapat.

Rendy yang didampingi penasehat hukumnya pun meminta waktu untuk membuat nota pembelaan.

Usai sidang tuntutan, Todi selaku penasehat hukum Rendy Bester, menyatakan keberatan dengan tuntutan 3 bulan dari Jaksa Penuntut umum Kejari Surabaya.

Untuk itu pihaknya akan mengajukan pembelaan, sebab JPU sudah tidak jujur dalam penegakan hukum.

“Kalau faktanya memang tidak ada kesalahan lalu kenapa harus dia tuntut. Harusnya JPU dengan tegas mengatakan kepada majelis hakim tidak menemukan peristiwa pidana dalam perkara ini,” kata Todi.

Tak hanya itu saja, menurut Todi, perkara ini juga sejak awal diduga sudah direkayasa oleh pihak penyidik.

“Bayangkan ada 6 orang lain yang dijadikan sebagai obyek analisa hukumnya oleh pihak penyidik. Ini kan eror in subyekto, kenapa harus dilanjutkan,?” keluh Todi.

Diketahui, Rendy Bester duduk dikursi pesakitan PN Surabaya akibat melakukan pemukulan terhada Venny Gosalina, mantan istrinya. Pemukulan itu dilakukan Rendy pada 9 Pebruari 2019 sekitar jam 9 malam saat hari raya Imlek.

Pada sidang ini terungkap kalau Venny dipukuli Rendy karena tidak mau menyerahkan surat-surat tanahnya yang ada di Tulungagung dan di jalan Kertajaya Indah Surabaya, dari mantan suami sebelumnya yang bernama Edi Susilo. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait