Dituntut 8 Tahun Penjara, Megawati Merengek Minta Keringanan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Santi Megawati, pemilik 36 poket sabu paket hemat siap edar mengakui semua perbuatannya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lantas, Megawati merengek diberikan keringanan hukuman dari majelis hakim.

Santi Megawati bersama Fatkhul Hadi pada Rabu 9 Oktober 2019 didituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Kejari Surabaya, Suwarti.

“Saya mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya. Saya menyesal, saya keliru melakukan ini,” kata Megawati di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya. Rabu (16/10/2019).

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Legundi dalam nota pembelaannya mengeluhkan soal pasal yang didakwaan Jaksa. LBH itu sadar bahwa perbuatan Kliennya bertentangan dengan program pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba di masyarakat.

“Namun kami tidak sependapat dengan pasal yang didakwakan. Mohon terdakwa diberikan hukuman yang seringan-ringannya,” ujar pengacara terdakwa dari LBH Legundi.

Kasus penjualan paketan sabu yang dilakukan Santi Melawati dan Fatkhul Hadi ini diketahui polisi berdasarkan informasi dati masyrakat, bahwa pada hari Rabu 26 Juni 2019 sekitar jam 19.30 WIB terdakwa Santi Megawati dan Fatkhul Hadi dengan mengendarai sepeda motor motor Yamaha Mio mengambil satu bungkus rokok warna hitam berisi sabu-sabu sebanyak 20 gram di dekat palang pintu sebelah kiri rel kereta api Pasar Tanggulangin, Sidoarjo.

Kemudian sabu itu dibawah ke Apartement Merr Lantai 20 kamar 2023 Surabaya untuk ditimbang dan dibagi-bagi menjadi paket hemat dengan menggunakan timbangan elektrik.

Kemudian pada hari Rabu 03 Juli 2019, terdakwa Santi Megawati mengambil 6 paket hemat dan disimpan dalam saku celana jeansnya, untuk diantar kerumah yang ada di Jalan Sidosermo GG. Damri / 33 Wonocolo, Surabaya. Ketika terdakwa Santi Megawati dalam sedang rumah tersebut, dia ditangkap petugas dari Polsek Jambangan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 6 paket sabu dan satu HP Xiomi warna putih.

Dari penangkapan Santi Megawati tersebut, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Fathkul Hadi Alias Bagong dan ditemukan barang bukti berupa sebuah kotak Hello Kitty berisi satu bendel plastick yang didalamnya terdapat 10 paket hemat sabu, dan kertas Koran berisi tiga paket sabu yang didalmnya berisi semnilan paket hemat sabu siap edar.

Perbuatan terdakwa Santi Megawati dan Fatkhul Hadi tersebut dijerat pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *