Divonis Kasasi 9 Bulan, Korban Minta Agar DR Udin Panjaitan SH. Msi Segera Ditahan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Drama perkara penipuan penjualan di Jalan Ir Sukarno, MERR Kalijudan Surabaya yang dilakukan oleh DR. Udin Panjaitan SH.Ms terhadap korban Nagasaki Widjaja, berakhir sudah.

Itu terjadi setelah Hakim Tunggal Desnayeti dalam Putusan Kasasi Nomor 276 K/Pid/2023 tanggal 28 Maret 2023 memutuskan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa DR. Udin Panjaitan SH.Ms. Dan tetap menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan kepada DR. Udin Panjaitan.

Menyikapi putusan MA tersebut, Nagasaki Widjaja, selalu korban dalam perkara ini mengaku bersyukur atas penolakan Kasasi tersebut. Menurutnya, putusan Kasasi MA tersebut sudah sangatlah tepat.

“Putusan MA tersebut sudah tepat. Relaas pemberitahuan Putusan Kasasi sudah saya terima,” ucapnya sumringah di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (18/9/2023).

Setelah putusan Kasasi terhadap DR. Udin tersebut keluar. Nagasaki pun mendesak, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mempercepat proses hukum selanjutnya kepada terdakwa.

“Kami minta agar terdakwa segera di eksekusi atau ditahan di rutan,” desaknya.

Sebelumnya, Dr Udin Panjaitan SH.Ms mantan guru besar Unair divonis 9 bulan penjara atas kasus penipuan. Vonis yang dibacakan hakim Darwanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut sama dengan tuntuntan Jaksa sebelumnya. Senin (11/7/2022).

Tak puas dengan vonis tersebut, Jaksa Kejari Tanjung Perak Zulfikar pun mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya pada putusan banding nomer 788/PID/2022/PT SBY tanggal 15 September 2022 menolak permohonan banding Jaksa dan tetap menghukum Dr Udin Panjaitan SH.Ms dengan pidana 9 bulan penjara.

Diketahui, tanggal 15 Desember 2018 sebelum terdakwa Dr. Udin Panjaitan SH., Ms pergi ke Australia, meminta kepada Zaenab Ernawati untuk menjual tanahnya yang terletak di Jl. Ir Sukarno, MERR Kalijudan, Surabaya dengan telah membubuhkan tanda tangan pada akte minuta Perjanjian Jual Beli pada Natoris Amrozi Johar SH yang berkantor di Jl. Kedung Sroko No. 20 Surabaya untuk IJB No 6 tanggal 26 Desember 2018.

Bulan Desember 2018 Nagasaki Widjaja bertemu Zaenab Ernwawati di Warkop Jalan rang Empat Besar No 31 Surabaya, menjelaskan kepada Nagasaki Widjajat telah membeli tanah milik terdakwa Dr. Udin Panjaitan serta sudah diberikan (uang muka Rp 200 juta dengan menunjukan bukti 2 lembar kwitansi yang diterima dari terdakwa Dr. Udin Paniaitan dengan harga tanah senilai Rp. 3.milyar.

Tanggal 27 Desember 2018 korban Nagasaki Widjaja melakukan transfer ke rekening Ernwati Zaenab senilai Rp. 200 juta dan melakukan transfer ke anak terdakwa Dr Udin Panjaitan atas nama Devi Andriyanti Amd senilai Rp. 200 juta pada tanggal 24 Januari 2019.

Setelah Ernawati Zaenab menerima uang dari korban Nagasaki Woidjaja kemudian dibagi-bagi kepada Soetan Syahril Rp. 30 juta. Kepada Willy Rp.12.5 juta. Kepada Jojo Rp. 10 juta, kepada Hery dan Samporna senilai Rp. 37.5 juta dan membayar Biaya Notaris sebesar Rp. 10 juta.

Tanggal 26 Desember 2018, Nagasaki Widjaja melakukan tanda tangan IJB No 6 tanggal 26 Desember 2018 yang dibuat di Natoris Amrozi Johar yang berkantor di Jl. Kedung Sroko No. 20 Surabaya yang dihadiri Zaenab Ernawati, saksi Sotan Syahril, saksi Sampoerna, saksi Suhairi, saksi Njoo Gwan Lie dan saksi Djojo Tjipto Tjandra yang tanpa dihadiri oleh terdakwa Dr. Udin Panjaitan selaku pemilik objek tanah.

Tanggal 25 Februari 2019 Camat Mulyorjo melaksakan rapat koordinasi membahas tentang laporan Dr.Udin Panjaitan dan Lurah Kalijudan dalam kesimpulan rapat : Lurah Kalijudan Melakukan Evaluasi terhadap produk-produk yang pernah diterbitkan berdasarkan surat 1. Tanggal 13 Desember 2018 tentang Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Yuridis Bidang Tanah 2. Tanggal 13 Desember 2018 tentang Kutipan Letter C 3.

Atas Berita Acara Pemasangan Batas dan atas dasar tersebut terdakwa Udin Panjaitan membatalkan secara sepihak penjualan tanah milik terdakwa yang terletak di Jl. Ir Sukarno Surabaya dengan alas Hak Letter C / Petok D Nomor 5415, Persil 37. S, Kelas III Kelurahan Kalijudan dengan luas 206 meter persegi dengan alasan bahwa obyek lahan adalah fasilitas Umum dan pembayaran dari tanah dari kotban Nagasiki Widjaja yang sudah digunakan oleh terdakwa Udin Panjaitam untuk keperluan pribadi akan dikembalikan utuh disertai kompensasi ganti rugi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait