Punya Rekam Jejak Residivis, Dokter Gadungan Susanto Dituntut 4 Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Susanto dokter gadungan yang sempat berdinas selama dua tahun di rumah sakit PT Pelindo Husada Citra (PHC) dituntut 4 tahun penjara. Susanto dinilai terbukti melakukan penipuan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Ugiek Ramantyo dalam berkas tuntutannya menyatakan terdakwa Susanto terbukti melakukan tindak pidana memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan sesuai Pasal 378 (KUHP).

“Meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Susanto dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa penahanan,” kata Ugiek, dalam sidang tuntutan di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (18/9/2023).

Hal yang memberatkan tandas Jaksa Ugik adalah rekam jejak terdakwa Susanto yang merupakan resedivis dalam perkara yang sama. Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya, serta tindakan yang dilakukan membahayakan masyarakat.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Ugik Ramantyo mengungkap modus dokter gadungan Susanto. Ia mencuri data, identitas dan dokumen milik seorang dokter asli asal Bandung untuk mengelabui salah satu rumah sakit milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal itu bermula ketika RS PHC Surabaya membuka lowongan pekerjaan untuk mengisi posisi tenaga layanan klinik sebagai Dokter First Aid pada 30 April 2020 silam.

Susanto yang mengetahui lowongan itu, kemudian melamar dengan berkas dan identitas palsu. Ia mencuri data milik seorang dokter asli asal Bandung, dr Anggi Yurikno, melalui sebuah situs.

Berkas dr Anggi yang dicuri antara lain Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk dan Sertifikat Hiperkes. Ia mengubah foto pada dokumen-dokumen itu tanpa mengganti isinya.

Proses perekrutan hingga interview dilakukan secara daring karena saat itu masih dalam masa Pandemi Covid-19. Singkat cerita, Susanto pun berhasil diterima oleh RS PHC.

Ia kemudian ditugaskan sebagai Dokter Hiperkes Fulltimer di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu yang dikelola PT PHC sejak 15 Juni 2020.

“Saya menyiapkan kurang dari setahun, saya melakukanya untuk biaya kehidupan sehari-hari,” kata Susanto saat menjalani persidangan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Atas perbuatannya tersebut, Susanto pun didakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait