Dirut SPJM Sebut Ardhy “Bohir” Proyek Pengerukan, Chat WhatsApp Erna Soal RAB Disorot

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek pengerukan alur dan kolam Pelabuhan Tanjung Perak 2023–2024 kembali mengungkap fakta baru. Direktur Utama PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) Arif Prabowo, menyebut jabatan Head Regional Pelindo memiliki fungsi sebagai “bohir” dalam proses pengadaan proyek di lingkungan Pelindo.

Pernyataan itu disampaikan Arif saat diperiksa sebagai saksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (13/5/2026).

Dalam perkara ini, enam orang duduk sebagai terdakwa. Dari pihak Pelindo yakni Ardhy Wahyu Basuki selaku mantan Regional Head Pelindo 3 periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik, dan Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas. Sedangkan dari PT APBS, terdakwa terdiri dari Firmansyah selaku Direktur Utama periode 2020–2024, Made Yuni Christina selaku Direktur Komersial periode 2021–2024, serta Dwi Wahyu Setiawan selaku Manager Operasi periode 2020–2024.

Dalam keterangannya, Arif menjelaskan posisi SPJM sebagai anak usaha Pelindo.

“Dari sisi Pelindo, SPJM itu cucu. Sedangkan PT APBS bagi SPJM adalah cucut, kalau dengan Pelindo adalah cicit,” ujar Arif di persidangan.

Arif mengaku mulai menjabat di SPJM pada Maret 2023. Saat itu, menurutnya, kerja sama antara APBS dan PT Rukindo dalam proyek pengerukan sudah berjalan dan kontrak telah ada.

“Saya datang di bulan Maret 2023 di SPJM, di situ sudah ada APBS dan Rukindo dan APBS sudah ada kontrak waktu itu,” katanya.

Namun saat ditanya majelis hakim mengenai kepemilikan kapal keruk oleh PT APBS, Arif mengaku tidak mengetahui secara pasti.

Majelis hakim juga menyoroti peran terdakwa Ardhy Wahyu Basuki dalam proses pengadaan proyek pengerukan. Menjawab pertanyaan itu, Arif menyebut Head Regional Pelindo memiliki posisi strategis sebagai pengambil kebijakan utama.

“Pelindo itu mempunyai wakil di daerah yang disebut head. Fungsi dan kewenangannya sebagai bohir dan saya eksekutornya,” ungkap Arif yang juga menjabat sebagai Dirut PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI).

Sementara itu, saksi lainnya, Bekti Wahyu Adiya, mantan staf pemeliharaan fasilitas Pelindo Regional III tahun 2022, mengaku menjadi pihak yang menyusun desain pengerukan hingga Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.

“Sebetulnya rencana pengerukan ini berjalan awal 2022. Awalnya desainnya hanya di area Berlian Barat dan Timur berdasarkan surat dari BJTI. Tapi area masuk dan kolam putar juga harus dikeruk,” kata Bekti.

Menurutnya, area pengerukan kemudian terus bertambah hingga mencakup Nilam dan kolam Jamrud. Desain pengerukan itu disusun berdasarkan panduan teknis Kementerian Perhubungan, termasuk area keselamatan manuver kapal.

Bekti juga mengungkap bahwa sejumlah area tersebut sebenarnya telah dikeruk pada 2021.

“Untuk mengeruk Berlian otomatis alur masuknya juga harus dikeruk,” ujarnya saat menjawab pertanyaan jaksa.

Dalam penyusunan RAB, Bekti mengaku menggunakan referensi anggaran tahun-tahun sebelumnya, bukan berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang menjadi dasar pagu tender.

“Untuk HPS harga BBM solar industri saya memakai referensi dari Pertamina Jawa Timur dari website,” katanya.

Untuk satuan volume keruk, Bekti menggunakan perhitungan Meterkubik (M3), namun tidak pernah bertanya pada perusahaan di Pelabuhan Tanjung Perak yang pernah melakukan pekerjaan pengerukan.

“Tapi untuk referensi sewa kapal saya menggunakan acuan dari PT Samudra Atlantik International (SAI). Tahunnya lupa,” ungkapnya.

Ia juga mengaku laporan penyusunan RAB disampaikan kepada atasannya, terdakwa Erna Hayu Handayani, lalu disetujui terdakwa Hendiek Eko Setiantoro serta diperiksa Jatmiko Mangku Hidayat selaku Manager Regional Teknik Regional Jawa.

Tak hanya itu, jaksa turut menyoroti percakapan WhatsApp antara Bekti dan terdakwa Erna tertanggal 22 Juni 2022 terkait pembahasan pengerukan BJTI 2022.

Dalam pesan tersebut, Bekti menulis:
“Ibu Erna saya mendapat kabar dari APBS rapat jam 10 ya.”

Pesan itu dibalas Erna:
“Ya. Yang penting nanti tolong siapin BQ-nya saja. Jangan ditampilkan angka BBM yang Rp33.500, terus angka RAB juga jangan. Mbulet kok. Males aku lama-lama.”

Percakapan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengiriman tautan Zoom terkait pembahasan proyek pengerukan BJTI 2022.

Sidang dilanjutkan sepekan mendatangi dengan saksi Capt. Roni Fahmi selaku kepala bidang pengawasan dan penindasan KSOP Utama Tanjung Perak Tahun 2023-2024, Yosep Haruman Merdy Ratu. Direktur PT Rukina Sukses Abadi dan Ari Witono selaku vice presiden operation PT Indofood Sukses Makmur TBK Divisi Bogasari. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait