Divonis Satu Tahun, Pencuri di Gereja Bethany Nangis

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Yong alias Pieter, karyawan Gereja Bethany diganjar hukuman penjara selama satu tahun atas kasus pencurian yang dilakukannya. Mendapati vonis setinggi itu, terdakwa terlihat menangis tersedu-sedu.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Sarwedi menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian kamera milik Gereja Bethany di Jalan Manyar Rejo II Surabaya. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun penjara kepada terdakwa,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/4/2018).

Vonis ini lebih ringan 5 bulan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny. Pada sidang sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini menuntut terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima. Hal senada juga dinyatakan JPU Neldy atas vonis tersebut. “Saya terima,” ujar terdakwa kepada hakim Sarwedi di akhir persidangan.

Namun meski menyatakan menerima vonis, nyatanya terdakwa terlihat menangis tersedu-sedu usai sidang. Saat petugas penjaga tahanan memborgol tangannya, terdakwa beberapa kali berusaha menyapu air matanya.

Dberitakan sebelumnya, terdakwa yang merupakan karyawan bagian multimedia di Gereja Bethany ini telah mengaku mencuri kamera. Kemudian kamera hasil curiannya itu dijual kepada seseorang yang bertempat tinggal di Solo, Jawa Tengah dengan harga Rp 23 juta.

Terdakwa melakukan aksi pencurian di Gereja Bethany pada 29 Januari 2018. Setelah berhasil menggondol kamera milik Gereja Bethany, terdakwa langsung menjualnya. Kemudian pengurus Gereja Bethany yang mengetahui telah kehilangan kamera miliknya akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *