DPC APBTN bhuana Pamekasan Akan Tempuh Jalur Hukum, Jika Aksi Pembakar Batik Tak Minta Maaf

  • Whatsapp

Caption : Ketua dan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Profesi Batik-Tenun Nusantara (APBTN) Bhuana Kabupaten Pamekasan ketika di Pasar Batik 17 Agustus Pamekasan.

DPC APBTN bhuana Pamekasan Akan Tempuh Jalur Hukum, Jika Aksi Pembakar Batik Tak Minta Maaf

Bacaan Lainnya

PAMEKASAN, Beritalima.com- Adanya aksi pembakaran baju batik yang dilakukan oleh beberapa masa di depan pintu pagar Kantor DPRD Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur pada hari Rabu (18/9/2019) lalu.

Menuai kecaman dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Profesi Batik-Tenun Nusantara (APBTN) Bhuana Kabupaten Pamekasan. Akan menempuh jalur hukum jika pihak aksi tersebut tidak meminta maaf secara terbuka.

Pasalnya dengan adanya aksi pembakaran baju batik tersebut dinilai terlalu berlebihan, dan penghinaan kepada pengrajin batik khususnya di kabupaten pamekasan.

Serta dinilai dan dianggap oleh DPC APBTN tidak ada korelasinya, kaitannya dengan harga turunnya tembakau ataupun dengan aksi protes kebijakan.

“Apa hubungannya batik dengan murahnya harga tembakau di pamekasan. Lalu kok tiba-tiba mereka membakar batik sebagai pelampiasannya,” katanya Ketua DPC APBTN Bhuana Pamekasan, Moh Kuddah, di Pasar 17 Agustus, Minggu(22/09/2019).

Selain itu dirinya mewakili para pengrajin batik khususnya di kabupaten pamekasan merasa dilecehkan dengan adanya inseden pembakaran batik di muka umum (publik).

” Ya jelas para pengrajin batik merasa dilecehkan, karena hasil karya seninya di bakar. Meskipun itu sebuah simbol dulu pernah digunakan oleh bakal calon Bupati Pamekasan,”sesalnya Kuddah.

Ia berharap agar pihak yang bersangkutan (para aksi pembakaran baju batik), segera melakukan permohonan minta maaf secara terbuka.

“Permintaan maaf itu bisa disampaikan melalui media atau langsung kepada pengrajin batik, serta bisa juga melalui DPC APBTN Bhuana Pamekasan,”tandasnya.

Sementara dari Wakil Bendahara DPC APBTN Bhuana Pamekasan, Ahmad Zaini mengutarakan, 2×24 jam akan menuntut proses hukum. Jika memang para pendemo itu tidak ada etikat baik atau meminta maaf kepada pengrajin batik, baik melalui media atau datang langsung kepada DPC APBTN Bhuana Pamekasan.

“Mereka harus meminta maaf secara terbuka melalui Media. Karena kemarin saat masa itu melakukan aksi pembakaran baju batik juga dimediakan. Jadi biar adil, kami menuntut kepada pendemo yang membakar baju batik itu untuk meminta maaf lewat media juga,” tegasnya.

Ahmad Zaini melanjutkan dengan hal ini tidak akan main-main. Kerena perbuatan itu sangat merugikan para pengrajin dan bisa merusak citra pembatik di kabupaten pamekasan.

“Kami secara resmi dari Asosiai sangat menyayangkan pembakaran baju batik itu. Kami sudah punya badan hukum, kami akan menempuh jalur hukum karena menurut kami, pembakaran baju batik itu ada unsur penghinaannya bagi karya anak negeri khususnya di Kabupaten Pamekasan ,” tegasnya.

Terpisah, Kordinator Aksi Zaini Werwer, menyampaikan, bahwa aksinya dalam perobekan dan pembakaran batik yang pernah dipakai oleh tim pemenangan Calon Bupati dan wakilnya sebagai bentuk protes karena murahnya harga jual tembakau Madura khususnya di Kabupaten Pamekasan.

Zaini werwer mengaku tidak bermaksud menyasar pengrajin batik dalam aksi pembakaran baju batik itu, melainkan sebagai bentuk meluapkan rasa kekecewaan kepada Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam karena tidak menepati janjinya saat kampanye Pilkada 2018 untuk menaikkan harga tembakau di Pamekasan.

“Yang punya batik itu, tim sukses dari Berbaur (Pasangan Baddrut Tamam-Rajae) bernama Dus Marhaen yang dulu batiknya diberikan oleh tim pemenangan Berbaur. Sekarang dia kecewa, karena bupati tidak bisa menaikkan harga tembakau,” ujarnya.(rr).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *